Rabu, Maret 25, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Jaksa Agung Instruksikan Jaksa Cermat Tangani Korupsi Jelang Pemilu

SuaraPemerintah.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengintruksikan jajaran jaksa, khususnya yang bertugas bidang intelijen dan tindak pidana khusus untuk cermat dan berhati-hati dalam menangani kasus korupsi yang berkaitan dengan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah.

Ia mengatakan, penanganan kasus melibatkan orang-orang yang terkait Pemilu perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati. Perlu mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat ‘black campaign’. Sebab dinilai dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan.

- Advertisement -

“Guna menindaklanjuti angka 1 tersebut di atas, agar bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan,” kata Burhanuddin dalam pesannya yang disampaikan lewat Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Senin (21/8).

“Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” tambah Burhanuddin.

- Advertisement -

Berikut petikan pesan Jaksa Agung:

  • Penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati.
  • Selain itu, perlunya mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat “Black Campaign”, yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan.
  • Guna menindaklanjuti angka 1 tersebut di atas, agar bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu.
  • Segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama.
  • Khusus bagi jajaran Intelijen, guna mengoptimalisasi peran intelijen Kejaksaan dalam pelaksanaan pemilu serentak 2024, Jaksa Agung menyampaikan agar:
  • Segera melaksanakan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam proses pemilihan umum sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini.
  • Segera melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka menciptakan pelaksanaan pemilihan umum yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Segera melakukan koordinasi dengan para stakeholders yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan umum.
  • Segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama.

Burhanuddin pun mengingatkan Kejaksaan sebagai salah satu sub-sistem dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), perlu aktif, kolaboratif, dan koordinatif dalam setiap penanganan laporan pengaduan tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah. Hal itu guna mengantisipasi proses hukum Kejaksaan digunakan sebagai alat politik.

“Perlu penanganan secara khusus dengan tetap mengedepankan kecermatan dan kehati-hatian guna mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat black campaign yang dapat menghalangi suksesnya pemilu, serta untuk menghindari proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan, dapat dipergunakan sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” imbuh Jaksa Agung.

Gelaran pemilu segera digelar dalam waktu dekat. Burhanuddin mengingatkan Kejaksaan memiliki sikap yang tegas untuk berlaku netral dalam perhelatan pemilu.

“Kejaksaan harus senantiasa menjaga dan menjunjung tinggi netralitas dengan tidak memihak atau berafiliasi dengan partai politik ataupun kepentingan politik mana pun, terlebih dalam pelaksanaan tugas pokok fungsinya, khususnya dalam penegakan hukum,” ujar dia.

Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,930PelangganBerlangganan

Terbaru