SuaraPemerintah.ID – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim tidak lagi mewajibkan skripsi sebagai salah satu syarat kelulusan bagi mahasiswa S1 dan D4.
Hal tersebut disampaikannya tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Hal tersebut disampaikan Nadiem saat meluncurkan Merdeka Belajar Episode Ke-26 yang bertajuk Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi yang juga disiarkan melalui platform YouTube.
“Pendidikan tinggi memiliki peran penting sebagai pendorong pertumbuhan yang berkelanjutan, persiapan SDM unggul, dan sebagai tulang punggung inovasi,” katanya di Jakarta, Selasa (29/8/2023).
Mengutip dari situs resmi Kemendikbudristek RI, peraturan baru ini telah ditetapkan sejak 16 Agustus 2023 dan menjadi perundangan pada 18 Agustus 2023. Status peraturan Menteri tersebut kini sudah mulai berlaku.
Mengutip dari Antara, dari Peraturan Mendikbudristek ini terdapat dua aspek dalam kebijakan ini yang akan mampu mentransformasi pendidikan tinggi.
Pertama adalah memerdekakan standar nasional pendidikan tinggi, lalu kedua yaitu sistem akreditasi pendidikan tinggi yang meringankan beban administrasi dan finansial.
Standar nasional pendidikan tinggi yang lebih memerdekakan yaitu standar nasional kini berfungsi sebagai pengaturan framework dan tidak lagi bersifat perspekriptif dan detail seperti di antaranya terkait pengaturan tugas akhir mahasiswa.
Adapun sebelumnya, standar nasional pendidikan tinggi bersifat kaku dan rinci. Oleh karena itu perguruan tinggi kurang leluasa merancang proses dan bentuk pembelajaran sesuai kebutuhan keilmuan dan perkembangan teknologi.
Nadiem mencontohkan syarat kelulusan yang tidak relevan dengan zaman dan alokasi waktu yang diatur sampai per menit per minggu dalam satu Satuan Kredit Semester (SKS).
Transformasi juga dicontohkan terkait standar nasional pendidikan tinggi yang lebih memerdekakan dijabarkan adalah terkait standar penelitian dan standar pengabdian.
Beberapa perubahan adalah penyederhanaan lingkup standar penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dari delapan menjadi tiga standar, penyederhanaan pada standar kompetensi lulusan, serta penyederhanaan pada standar proses pembelajaran dan penilaian.
Selanjutnya, beberapa pokok perubahan sistem akreditasi pendidikan tinggi adalah status akreditasi yang disederhanakan, biaya akreditasi wajib sekarang ditanggung pemerintah, dan proses akreditasi dapat dilakukan pada tingkat unit pengelola program studi.
“Perubahan tidak dapat dilakukan tanpa kolaborasi seluruh pihak. Kemendikbudristek bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan transformasi pendidikan tinggi,” kata Nadiem.
Sebelumnya, skripsi merupakan istilah yang tentunya tidak asing lagi bagi mahasiswa, terutama yang telah memasuki tingkat akhir. Skripsi sebagai syarat kelulusan yang wajib diselesaikan oleh setiap mahasiswa pada sebuah Perguruan Tinggi.
Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News


.webp)














