SuaraPemerintah.IDÂ – Skor BI Checking atau SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) memiliki peranan penting dalam proses pengajuan pinjaman kredit kepada bank atau lembaga keuangan.
BI Checking merupakan catatan riwayat debitur di bank atau lembaga keuangan lainnya dan telah berubah menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau OJK Checking sejak 2018.
Jika skor BI Checking buruk, hal ini dapat menjadi hambatan besar dalam perolehan kredit di masa mendatang.
Cara Perbaiki Skor BI Checking
Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito mengatakan pinjol ilegal tidak akan masuk ke dalam SLIK atau OJK Checking. Bahkan pinjol berizin dari OJK pun saat ini belum sepenuhnya terdaftar di SLIK.
“Pinjol ilegal jelas tidak akan masuk SLIK atau yang dikenal dengan OJK Checking,” dikutip dari Kompas.com, Selasa (22/8/2023).
Sarjito menjelaskan bahwa jika seseorang memiliki skor buruk dalam BI Checking atau SLIK OJK, dia bisa melakukan perbaikan dengan berbicara langsung kepada pemberi pinjaman.
Jika utang di bank telah dilunasi, langkah selanjutnya adalah berbicara dengan pihak bank untuk memastikan data perbaikan skor diperbarui.
Sementara bagi Anda pernah memiliki tagihan “pay later” dari perusahaan yang sudah masuk ke dalam SLIK OJK, Anda dapat mengajukan permohonan ke perusahaan terkait atau ke Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk memperbaiki skor SLIK.
“Untuk pay later yang dikeluarkan perusahaan pembiayaan sudah masuk SLIK. Kemudian bila ingin memperbaiki skor SLIK, maka yang bersangkutan bisa ke PUJK,” jelas Sarjito.
Cara Cek Skor BI Checking Online
Anda dapat dengan mudah mengecek skor BI Checking secara online melalui langkah-langkah berikut:
- Buka laman resmi OJK: https://idebku.ojk.go.id
- Pilih menu “Pendaftaran” di halaman utama.
- Isi formulir pendaftaran dengan lengkap.
- Unggah dokumen identitas sesuai petunjuk.
- Anda akan menerima email konfirmasi dan nomor pendaftaran.
- OJK akan memproses permohonan dan mengirimkan hasil iDeb melalui email dalam waktu 1 hari kerja.
Tingkatan Skor Kredit di BI Checking
Berdasarkan Peraturan OJK, terdapat 5 tingkatan kolektibilitas kredit dalam BI Checking:
- Kolektibilitas 1: Lancar, pembayaran pokok dan bunga tepat waktu.
- Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus, tunggakan 1-90 hari.
- Kolektibilitas 3: Kurang Lancar, tunggakan 91-120 hari.
- Kolektibilitas 4: Diragukan, tunggakan 121-180 hari.
- Kolektibilitas 5: Macet, tunggakan lebih dari 180 hari.
Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News


.webp)















