SuaraPemerintah.IDÂ – Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor pengelola bandara PT Angkasa Pura II (Persero) telah mengumumkan adanya perubahan sususan jajaran pengurusnya.
Lewat keterbukaan informasi, perseroan telah memberhentikan dua jajaran komisarisnya, yang antara lain Muchtar Husein selaku Wakil Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen Angkasa Pura II, dan Dodi Iskandar selaku komisaris perusahaan.
Pemberhentian tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia (InJourney) selaku para pemegang saham PT Angkasa Pura II Nomor: SK-247/MBU/09/2023 dan Nomor: KEP.INJ.01.01/23/09/2023/A.0073 tanggal 1 September 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris PT Angkasa Pura II.
Masih berlandaskan surat yang sama, perusahaan mengangkat Cahyo Rahadian Muzar sebagai komisaris dan Leonardy Putra Negara Siregar sebagai komisaris independen.
“Dampak Hukum kejadian dimaksud adalah Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris PT Angkasa PuraII,” ujar Corporate Secretary Dony Krisnowibowo dalam keterbukaan informasi yang dikutip Senin (4/9/2023).
Seperti diketahui, PT Angkasa Pura II adalah bagian dari InJourney yang bergerak di bidang pengelolaan bandara. Hingga akhir tahun 2021, perusahaan ini mengelola 20 bandara yang terutama terletak di Indonesia bagian barat.
Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News


.webp)












