SuaraPemerintah.IDÂ – Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja bersama dengan Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPP. Raker ini digelar untuk membahas rencana penerbitan Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada 2024.
Di mana dalam Perppu ini akan diatur jadwal Pilkada yang dimajukan dari November menjadi September 2024.
Mendagri, Tito Karnavian mengatakan, banyak faktor yang membuat majunya jadwal Pilkada 2024 sangat penting. Salah satunya potensi kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025.
“Bila Pilkada tidak dimajukan ada potensi kekosongan kepemimpinan di 545 daerah di Indonesia,” kata Tito di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/9).
“Seperti diketahui penjabat Gubernur dengan gubernur definitif memiliki kewenangan yang berbeda. Gubernur definitif lebih kuat,” tambah dia.
Untuk itu, perlu ada Perppu yang mengatur soal jadwal pelaksanaan Pilkada 2024. Tak hanya itu, jadwal kampanye juga akan mengalami penyesuaian.
“Perlu ada perubahan pasal 201 dan penambahan ayat yang mengatur pelantikan hasil pemungutan suara serentak dilakukan paling lambat 1 Januari 2025,” jelas Tito.
“Pemungutan suara dilakukan pada September 2024 dan syarat pencalonan kepala daerah diusung oleh parpol atau gabungan parpol didasarkan pada hasil pemilu tahun 2024 yang ditetapkan KPU,” tambah eks Kapolri itu.
Kemudian pasal yang diubah, yakni pasal 67 tentang durasi kampanye yang menjadi 30 hari. Ini dilakukan untuk mengurangi potensi permasalahan stabilitas keamanan maupun politik di daerah.
Lalu, ada pasal 143, pasal 144, dan pasal 154 yang diajukan untuk diubah lewat Perppu. Pasal ini mengatur soal sengketa pemilu.
“Pemangkasan waktu penyelesaian sengketa pada tingkat masing-masing mulai dari Bawaslu sampai pengadilan yang final di TUN (Tata Usaha Negara),” tutur dia.
“Serta menghapus proses penyelesaian sengketa di MA untuk memangkas durasi penyelesaian sengketa proses,” ucap dia, dilansir dari Kumparan.com
Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News