SuaraPemerintah.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki rencana untuk mempercepat jadwal pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada 10 Oktober 2023.
Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai salah satu partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, mengaku hal tersebut tidaklah masalah.
“Bagi PAN tidak ada masalah. Dari 19 Oktober 2023 ke 10 Oktober 2023 kan, hanya beberapa hari saja pengajuannya. PAN tidak ada masalah soal itu,” ujar Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi di Kantor DPP PAN, Warung Buncit, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023).
Menurut Viva, pihaknya pun akan mengumumkan sosok cawapres yang mendampingi bakal capres Prabowo Subianto sebelum tanggal pendaftaran yang ditentukan.
“Sebelum tangga 10 Oktober 2023 akan diumumkan. Jadi pintu KPU nanti dibuka tanggal 10 Oktober 2023, sebelumnya pintu KPU dibuka, Koalisi Indonesia Maju sudah mengumumkan pasangan calon Pak Prabowo,” jelas dia.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana mengubah jadwal pendaftaran calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) Pilpres 2024. Dari awalnya 19 Oktober-25 November 2023 menjadi 10-16 Oktober 2023.
Komisioner KPU RI Idham Holik menjelaskan, hal itu dilakukan karena jadwal pendaftaran harus disesuaikan dengan tahapan kampanye.
Idham menyebut, tahapan kampanye Pemilu 2024 sudah ditetapkan akan dimulai pada 28 November 2023. Sementara itu, dalam Pasal 276 ayat 1 UU Pemilu dinyatakan bahwa KPU harus menetapkan pasangan capres-cawapres 15 hari sebelum jadwal kampanye dimulai.
Dengan demikian, penetapan pasangan capres-cawapres harus dilakukan pada 13 November 2023.
“Dari tanggal 13 November tersebut kami hitung mundur ke belakang, maka jatuh lah (jadwal pendaftaran capres-cawapres) pada tanggal 10 hingga 16 Oktober 2023,” kata Idham, kepada wartawan, dikutip Kamis 7 September 2023.
Idham menyampaikan, jadwal pendaftaran capres-cawapres pada 10-16 Oktober 2023 akan dimuat dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. KPU pun sudah melakukan uji publik terhadap beleid tersebut pada Senin (4/9/2023) lalu.
Idham menuturkan, ketika nanti draf PKPU itu disahkan, maka secara otomatis jadwal pendaftaran capres-cawapres yang tertera dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak lagi berlaku.
Diketahui, dalam PKPU 3/2022 tertera bahwa pendaftaran capres-cawapres berlangsung pada 19 Oktober – 25 November 2023.
“Otomatis (jadwal lama tidak berlaku) karena ada pasal peralihan dalam (rancangan) PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden,” jelas Idham.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat draft Peraturan KPU (PKPU) yang salah satu isinya adalah memajukan jadwal pendaftaran capres-cawapres 2024.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengungkapkan alasan adanya PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tersebut yang mengubah jadwal pendaftaran capres-cawapres. Jadwal pendaftaran capres-cawapres akan diubah dari semulai 29 Oktober-25 November 2023 menjadi 10 Oktober-16 Oktober 2023.
Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News


.webp)


















