SuaraPemerintah.ID – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengaku akan sangat terbuka dan bersedia membantu apabila TikTok ingin mengurus izin usaha baru sebagai penyedia layanan transaksi jual-beli barang secara daring atau e-commerce.
Hal tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
”Jika Tiktok mau layanan e-dagang dalam Tiktok Shop Indonesia berjalan, layanan seperti itu harus dipisah (izin usahanya). Kami akan bantu pengurusan izin usahanya sesuai ketentuan terbaru,” ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Rabu (4/10/2023), di Jakarta.
Zulkifli kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang social commerce, tetapi mengaturnya. Jika perusahaan media sosial ingin menjalankan layanan e-dagang, mereka jangan melakukannya di platform media sosial, tetapi di dalam platform e-dagang.
Dalam keterangan resmi di laman perusahaan, Selasa (3/10), Tiktok mengatakan, prioritas perusahaan adalah mematuhi peraturan perundangan yang berlaku sehingga perusahaan tidak lagi memfasilitasi transaksi e-dagang di Tiktok Shop Indonesia per Rabu pukul 17.00 WIB.
Tiktok belum memberi keterangan lebih jauh mengenai langkah lanjutan setelah Tiktok Shop resmi tidak melayani transaksi e-dagang.
Mengenai penutupan Tiktok Shop Indonesia sebagai ruang transaksi e-dagang, Tiktok dikabarkan sudah memberikan informasi kepada mitra penjual. Penjual yang terdaftar dapat menghubungi tim perwakilan Tiktok Shop Indonesia untuk bantuan lebih lanjut.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dalam siaran pers menyatakan, pihaknya menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggara sistem elektronik (PSE) sesuai Undang-Undang (UU) No 19/2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain pengawasan, kementerian akan memberikan sanksi terhadap PSE yang melanggar peraturan perundang-undangan itu.
”Tiktok sudah membuat keputusan tidak lagi memfasilitasi transaksi di dalam platform Tiktok Shop sehingga sanksi terhadap Tiktok tak diperlukan. Kami terus mengevaluasi dan berkoordinasi dengan kementerian terkait guna memastikan kepatuhan PSE terhadap regulasi yang ada,” tuturnya, dilansir dari Kompascom
Budi menambahkan, pihaknya mengimbau pelaku ekonomi digital yang selama ini memanfaatkan platform social commerce sebagai sarana e-dagang untuk memanfaatkan platform lokapasar yang ada dan melalui media transaksi daring lainnya.
Dampak keputusan itu mengundang kekecewaan dari penjual dan afiliator yang menggunakan Tiktok Shop Indonesia. Sebagian kekecewaan dialamatkan kepada Zulkifli Hasan dan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki. Hal ini terpantau di kolom komentar posting-an akun Instagram kedua menteri pada Rabu.
Inti dari semua komentar adalah menyayangkan keputusan pemisahan model bisnis media sosial, social commerce, dan e-dagang dalam satu platform yang berujung pada penutupan Tiktok Shop Indonesia. Mereka merasa penutupan layanan itu merugikan pendapatan bisnis dan berharap pemerintah mempunyai solusi atas persoalan itu.
Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News