spot_img

BERITA UNGGULAN

Kemendag Tegaskan Social Commerce Tak Boleh Sediakan Transaksi Jual-Beli

SuaraPemerintah.ID – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan jika social commerce tetap tidak boleh menyediakan layanan transaksi jual beli.

Aturan tersebut dimuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Jika sudah berizin social commerce, perusahaan akan diberikan izin Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KP3A). Sehingga, pesuahaan perwakilan ini dapat menjembatani apabila ada sengketa konsumen dan persoalan hukum.

Sementara itu, Direktur Jenderal Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim, mengungkapkan bahwa saat ini platform media sosial Instagram dan Facebook tengah mengajukan izin social commerce. Sehingga, kedua platform media sosial itu dapat menyediakan layanan promosi penjualan di aplikasinya.

“Iya sedang mengajukan izin. Jadi dia bisa hanya iklan dan promosi dan sebagai kantor penghubung untuk menyelesaikan sengketa, konsumen,” kata dia saat dilansir dari tempo di kantor Badan Pangan Nasional (Bapanas), Jakarta Selatan pada Senin, 16 Oktober 2023.

Dia menjelaskan Facebook dan Instagram merupakan media sosial. Artinya apabila perusahaan tersebut ingin membuka layanan promosi, maka harus mengajukan izin ke Kemendag sebagai social commerce. Sedangkan apabila ingin menyediakan layanan penjualan, maka perusahaan perlu mengajukan izin sebagai e-commerce.

Hal yang sama berlaku pada TikTok Shop. Pemerintah melarang TikTok Shop atau social commerce lainnya berjualan dengan alasan untuk melindungi UMKM. Seperti diketahui, TikTok Indonesia telah resmi menutup layanannya sejak Rabu, 4 Oktober lalu. Penutupan ini berkaitan dengan kaputusan pemerintah untuk melarang media sosial menyediakan layanan penjualan.

Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekt@suarapemerintah.id

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru