SuaraPemerintah.IDÂ – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menegaskan, usia Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) tak menjadi masalah, meskipun Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pilpres belum diubah sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Ya (usianya tetap memenuhi syarat) demi konstitusi,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Jumat (27/10/2023).
Gibran yang saat ini masih berusia 36 tahun tak terbentur pasal tersebut karena ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru yang menyatakan bahwa batas usia capres dan cawapres adalah sekurang-kurangnya berusia 40 tahun atau yang berusia dibawah itu sepanjang telah berpengalaman menjadi pejabat negara dan/atau kepala daerah yang didapatkan melalui proses Pemilu atau Pilkada.
“Putusan MK kan mengubah norma undang-undang. Peraturan KPU kan turunan dari undang-undang, ikuti undang-undang,” ujarnya lagi.
Hasyim beranggapan, meskipun PKPU bukan objek hukum yang batal oleh putusan MK, tetapi aturan itu otomatis ikut batal. Sebab, Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang diubah MK merupakan acuan Pasal 13 Peraturan KPU tentang Pencalonan Pilpres.
“Peristiwa ini kan pernah terjadi ya 2018 lalu. Sudah berulang kali seperti kayak begini, bukan sesuatu yang baru,” kata Hasyim, dilansir dari Kompascom
Sebelumnya, setelah putusan MK itu terbit pada Senin (16/10/2023), KPU RI sempat menyampaikan niat melakukan revisi secara cepat dengan ataupun tanpa rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI.
Namun, pada Rabu (18/10/2023), KPU membatalkan niat itu dengan dalih putusan MK bersifat final dan mengikat.
Akan tetapi, KPU RI kembali berubah sikap. Mereka akhirnya memutuskan untuk mengajukan revisi dengan bersurat meminta forum rapat konsultasi dengan pemerintah dah DPR pada 23 Oktober 2023.
Namun, rapat konsultasi yang wajib ditempuh sebelum merevisi aturan itu belum terlaksana karena DPR sedang memasuki masa reses.
Sebagai informasi, dalam putusan MK, mahkamah memutuskan bahwa seseorang bisa ikut mencalonkan diri sebagai capres-cawapres walau belum memenuhi usia minimum 40 tahun, asal berpengalaman sebagai pejabat yang terpilih lewat pemilu.
Putusan itu pun akhirnya memberi karpet merah untuk putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, untuk maju pada Pilpres 2024 pada usia 36 tahun, berbekal status Wali Kota Solo.
Nama Gibran dideklarasikan sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto beberapa hari setelah putusan MK itu. Kemudian, Prabowo dan Gibran resmi didaftarkan ke KPU sebagai pasangan bakal capres-cawapres Pilpres 2024 pada 25 Oktober 2023.
Pasangan Prabowo-Gibran lalu mengikuti pemeriksaan kesehatan menyeluruh di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, pada 26 Oktober 2023.
Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News


.webp)















