Selasa, April 22, 2025
spot_img
spot_img

BERITA UNGGULAN

Mendagri Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Pj Gubernur DKI Hingga 2024

SuaraPemerintah.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan Surat Keputusan (SK) terkait masa perpanjangan masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.

Heru menerima langsung Surat Keputusan tersebut di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Senin (16/10). Ia ditemani jajaran pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta pada pukul 11.26.

- Advertisement -

“Ya, saya terima SK-nya,” kata Heru usai menerima SK.

Heru menyebut jabatannya sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta itu diperpanjang selama satu tahun ke depan.

- Advertisement -

Usai menerima SK dari Tito, ia mengatakan mantan Kapolri itu berpesan agar dirinya bekerja dengan baik selama sisa masa jabatannya.

“Biasanya kan setahun, setahun,” ucap dia, dilansir dari CNN Indonesia

Mengacu pada Pasal 8 ayat (1) Permendagri 4/2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota. Masa jabatan Pj kepala daerah adalah satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya setelah evaluasi dari pemerintah pusat.

Orang yang ditunjuk sebagai Pj gubernur harus berstatus pejabat pimpinan tinggi madya atau setara eselon I. Adapun Pj bupati dan wali kota harus berasal dari pejabat tinggi pratama atau setara eselon II.

Adapun penunjukan Pj kepala daerah merupakan amanat Undang-Undang Pilkada untuk mengisi kekosongan jabatan karena semua pilkada digelar serentak pada 27 November 2024.

Heru merupakan penjabat gubernur pengganti Anies Baswedan yang purnatugas sebagai Gubernur DKI Jakarta. Ia dilantik pada 17 Oktober 2022 lalu.

Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,860PelangganBerlangganan

Terbaru