SuaraPemerintah.IDÂ – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) naik di 2024, melihat geliat ekonomi RI saat ini. Adapun, Kemnaker saat ini tengah melakukan pembahasan dan perhitungan sebelum diumumkan pada November 2023 mendatang.
Dalam menentukan hasilnya, dipastikan akan mendengar aspirasi dari semua pihak termasuk buruh dan pengusaha.
“Kami mendengarkan semua aspirasi baik dari pekerja dan pengusaha untuk upah minimum 2024. Akan diumumkan November akhir 2023,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri yang dilansir dari detikcom, Sabtu (22/7).
Seperti yang sudah-sudah, pembahasan UMP 2024 dilakukan bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional (DPN).
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi berharap keputusan kemnaker nantinya tidak diprotes pengusaha.
“Tentunya (UMP naik), mudah-mudahan tidak diprotes pengusaha,” kata Anwar di Gedung Vokasi Kemnaker, Jakarta, Minggu (15/10/2023).
Sayangnya Anwar belum mau membeberkan berapa besaran kenaikan UMP 2024 karena sampai saat ini masih terus dihitung. Kemungkinan tidak akan sampai 15% seperti tuntutan yang sering disampaikan Presiden Partai Buruh Said Iqbal.
“Ya kalau buruh permintaannya tinggi terus. Kita kan juga menghitungnya tentunya dari berbagai pertimbangan, terutama terkait dengan inflasi, pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.
Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News