Selasa, November 11, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Baru Berjalan Sehari, Polisi Kembali Hapus Tilang Uji Emisi

SuaraPemerintah.ID – Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya kembali menghapuskan penerapan sanksi tilang uji emisi. Penerapan sanksi tilang uji emisi ini sebenarnya mulai berlaku pada Rabu kemarin (1/11). Namun, satu hari berselang atau hari ini penilangan ditiadakan.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan jika kebijakan yang diinisiasi oleh Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya ini menerima banyak komplain dari masyarakat.

- Advertisement -

“Banyak masyarakat yang komplain. Makanya mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi, tapi tidak ada penilangan. Ditlantas tidak ada melakukan penilangan, tapi tetap akan melakukan imbauan,” kata Latif Usman saat dihubungi.

Latif mengatakan keputusan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi hari pertama penerapan sanksi tilang uji emisi. Dari evaluasi itu diketahui bahwa masyarakat masih membutuhkan sosialiasi terhadap proses uji emisi ini.

- Advertisement -

“Masyarakat mungkin banyak yang belum memahami tentang pentingnya uji emisi dan apabila dilakukan penilangan mungkin masyarakat akan resistensi,” tutur dia.

Latif menuturkan kepolisian akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memasifkan sosialisasi uji emisi kepada masyarakat.

“Kami juga akan mengubah pola lagi, tapi kami akan berkoordinasi kembali dengan KLHK, kami tidak akan melakukan penilangan kami akan gencar melakukan imbauan dan sosialisasi tentang pentingnya uji emisi,” ujarnya, dilansir dari CNN Indonesia

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar razia uji emisi dengan menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor tidak lolos uji emisi setiap pekan hingga Desember 2023 mulai Rabu (1/11) kemarin.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyampaikan razia tilang uji emisi itu akan digelar mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.

“Hingga akhir 2023 ini. Seminggu sekali dan tiap minggu itu tidak hanya satu kali tetapi bisa dua, tiga kali,” kata Asep di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur, Rabu (1/11).

Penerapan sanksi tilang ini berdasarkan pada Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Merujuk aturan tersebut, kendaraan roda dua tak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi tilang sebesar Rp250 ribu. Sementara untuk kendaraan roda empat sebesar Rp500 ribu.

Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru