SuaraPemerintah.IDÂ – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mendorong masyarakat untuk melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh wajib pajak masih berlangsung hingga pertengahan 2024.
Pemadanan data NIK sebagai NPWP ini merupakan amanah Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2021, yang aturan turunannya dalam Peraturan Presiden nomor 83 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.03/2022.
Melalui pemadanan data NIK dan NPWP ini, pengurusan hak dan kewajiban pajak nantinya hanya memanfaatkan satu nomor identitas, yakni melalui NIK, sehingga masyarakat tak lagi perlu banyak ingat nomor identitas.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sudah ada 59,3 juta pemadanan NIK dan NPWP per 22 November 2023.
“Progres pemadanan NIK dan NPWP sampai dengan 22 November 2023, dari 72 juta wajib pajak yang ada di dalam sistem kami, 59,3 juta atau 82,4 persen sudah dapat terpadankan,” kata Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dalam Konferensi Pers APBN KiTA secara virtual, Jumat (24/11).
DJP Kemenkeu turut membuka layanan online pemadanan bagi para wajib pajak di manapun berada. Ada juga virtual desk yang merupakan layanan asistensi jika WP mengalami kesulitan dalam proses integrasi ini.
Berikut cara cek NIK jadi NPWP atau belum:
- Masuk ke laman ereg.pajak.go.id.
- Scroll halaman ke bawah dan klik ‘Cek NPWP’ atau dapat juga klik langsung di laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp
- Pilih kategori wajib pajak; ‘Orang Pribadi’ untuk individu atau ‘Badan’ untuk wajib pajak badan.
- Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK) dan kode captcha.
- Setelah selesai, klik ‘Cari’ untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi atau terdaftar dengan NPWP.
- Kemudian halaman akan menampilkan hasil pencarian yang terdiri dari NPWP, nama WP, kantor pelayanan pajak (KPP) pratama terdaftar, dan status aktif atau tidaknya.
Berikut cara validasi jadi NPWP.
- Masuk ke website DJP pajak.go.id, kemudian login.
- Setelah berhasil login, ubah data profil Anda dengan cara masuk pada menu profil
- Pada menu profil juga akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau ‘Perlu Dikonfirmasi’. Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK
- Pada halaman menu profil akan terdapat pula ‘Data Utama’ dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit
- Jika sudah selesai, kemudian klik ‘Validasi’. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
- Kemudian jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik ‘Ok’ pada notifikasi itu
Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News