Sabtu, Juni 20, 2026
Beranda Pemerintah BPK Dukung Penuh Penegakan Hukum Pemberantasan Korupsi di RI

BPK Dukung Penuh Penegakan Hukum Pemberantasan Korupsi di RI

801

SuaraPemerintah.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) siap mengikuti proses penegakan hukum atas kasus penetapan dan penahanan Anggota BPK Achsanul Qosasi sebagai tersangka kasus proyek penyediaan BTS 4G Kominfo oleh Kejaksaan.

BPK secara institusi juga siap mendukung penuh proses hukum dalam memberantas korupsi di Tanah Air. BPK akan menindak tegas dan tidak mentolerir tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan, kode etik, dan standar pemeriksaan keuangan negara.

Meski menghormati penegakan hukum Achsanul, BPK berharap anggotanya diproses dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“BPK secara institusi mendukung penuh upaya penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia,” tulis pernyataan resmi BPK, Jumat (3/11).

Lembaga ini mengatakan penetapan tersangka Achsanul Qosasi turut menjadi peringatan untuk terus meningkatkan penegakan nilai-nilai dasar, yakni integritas, independensi, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas BPK.

Hari ini, Kejaksaan Agung menetapkan Achsanul Qosasi menjadi tersangka ke-16 dalam kasus dugaan korupsi Menara BTS4G Kominfo. Achsanul tampak menggunakan rompi berwarna pink.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti, tim berkesimpulan cukup bukti menetapkan sebagai tersangka. Setelah kami periksa kesehatan yang bersangkutan kami tahan di Rutan Salemba,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi.

Achsanul dijerat Pasal 12 b, 12 e, atau pasal 5 ayat 1 jo pasal 15 UU Tipikor, atau pasal 5 ayat 1 tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kuntadi menyebut Achsanul diduga menerima uang Rp40 miliar di sebuah hotel di Jakarta Pusat pada Juli 2022 lalu.

Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini