Rabu, Januari 28, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Cara Mudah Buat Akun SIAPkerja untuk Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan

SuaraPemerintah.ID – SIAPkerja adalah portal induk yang sekaligus merupakan sebuah ekosistem digital yang menjadi platform bagi segala jenis layanan publik dan aktivitas bidang ketenagakerjaan, baik di pusat maupun daerah.

Diharapkan dengan adanya SIAPkerja ini dapat memudahkan masyarakat, perusahaan, kementerian dan lembaga dalam mengakses layanan yang ada

- Advertisement -

BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan ingin bekerja kembali. Untuk mengajukan klaim JKP, peserta harus terdaftar sebagai peserta JKP dan memiliki akun SIAPkerja.

Portal ini disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan dikenal sebagai akun Kemnaker. Akun ini merupakan layanan single sign-on (SSO) untuk semua layanan ketenagakerjaan yang tersedia di portal kemnaker.go.id.

- Advertisement -

Cara daftar akun SIAPkerja atau Kemnaker
Dikutip dari laman Jkp.go.id, berikut adalah prosedur registrasi atau mendaftar akun SIAPkerja:

  • Akses website resmi Kemenaker di https://kemnaker.go.id/ di browser Anda.
  • Pada halaman beranda, pilih menu “Daftar/Masuk” pada pojok kanan layar.
  • Jika Anda menggunakan ponsel, klik ikon garis tiga di pojok kanan atas untuk membuka menu.
  • Pada laman login, klik “Daftar sekarang”, dan Anda akan dibawa ke laman pendaftaran akun.
  • Isi data berupa nomor induk kepegawaian (NIK), nama lengkap, dan nama ibu kandung.
  • Klik “berikutnya” Isi alamat email dan nomor ponsel aktif.
  • Buat password sesuai dengan ketentuan, yakni minimal 8 karakter yang berisi kombinasi huruf kecil, huruf besar, angka, dan simbol.
  • Klik “Daftar sekarang”.
  • Anda akan dikirimi kode aktivasi melalui email atau nomor ponsel yang didaftarkan.
  • Silakan masukan kode tersebut untuk mengaktivasi akun.
  • Akun Anda sudah aktif, silakan masuk dan lengkapi profil untuk mengakses berbagai layanan pada SIAPkerja.

Jika Anda pernah masuk ke layanan ketenagakerjaan di Portal Kemnaker, seperti WLKP, Kelembagaan, atau SKKNI, berarti Anda sudah memiliki Akun Kemnaker. Anda dapat menggunakan alamat email/NIK dan Password yang sama untuk masuk dan menikmati layanan ketenagakerjaan lainnya. Setelah login, Anda hanya perlu melengkapi halaman “Profil” yang dapat diakses setelah proses login.

Dengan demikian, jika Anda sudah memiliki Akun Kemnaker, Anda dapat menggunakan kredensial yang sama untuk mengakses layanan SIAPkerja. Setelah login, pastikan untuk melengkapi profil Anda agar dapat menikmati layanan SIAPkerja dan mengajukan klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan.

Cara klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan
Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah prosedur pengajuan klaim jaminan kehilangan pekerjaan (JKP):

Pelaporan PHK
Bagi pihak pemberi kerja (Perusahaan)

  • Mendaftarkan perusahaan pada portal SiapKerja dan pelaporan perusahaan di SIPP Online di https://siapkerja.kemnaker.go.id
  • Lapor PHK ke mediator hubungan industrial atau Disnaker Kabupaten/Kota
  • Perusahaan mendapatkan bukti PHK
  • Perusahaan menonaktifkan peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui Portal SIPP online
  • Perusahaan lapor PHK melalui portal SiapKerja.

Bagi peserta

Lapor PHK melalui portal SiapKerja dengan mengunggah bukti PHK, apabila perusahaan belum lapor PHK melalui portal SiapKerja.

Kasus PHK wajib dilaporkan oleh Perusahaan. Namun jika belum, peserta ter-PHK dapat melaporkan kasus PHK nya sendiri.

Pengajuan klaim bulan pertama

  • Kunjungi portal Siap Kerja di https://siapkerja.kemnaker.go.id/
  • Pilih menu “Ajukan Klaim”
  • Lengkapi data pribadi, rekening, dan menandatangani surat KAPK pada portal SiapKerja
  • Validasi data akan dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan
  • Anda akan mendapatkan email pemberitahuan bahwa klaim JKP sedang diproses dan menunggu pembayaran
  • Setelah selesai, dana klaim JKP masuk ke rekening Anda.

Pengajuan klaim bulan kedua sampai keenam

  • Melakukan asesmen diri pada portal SiapKerja
  • Melamar pekerjaan, minimal 5 perusahaan yang berbeda atau 1 perusahaan yang telah proses wawancara di portal SiapKerja
  • Mengikuti konseling
  • Mengikuti pelatihan kerja sesuai rekomendasi petugas antarkerja di antara periode bulan ke-2 dan 5, dengan persentase kehadiran minimal 80 persen
  • Ajukan klaim untuk bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera di akun SiapKerja
  • Jika sesuai prosedur, dana klaim JKP akan masuk ke rekening Anda.

Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru