SuaraPemerintah.IDÂ – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di lantai 1 Mal Gandaria City, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Selain itu Polda juga menyediakan SIM keliling yang tersebuar di lima lokasi.
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Polda Metro Jaya melalui akun Instagram @tmcpoldametro di Jakarta, menyebutkan gerai SIM Mal Gandaria City beroperasi pukul 09.00 sampai 13.30 WIB.
Selain itu, hadir juga layanan keliling yang terdapat di lima lokasi yakni:
- Kampus Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan),
- Mal Grand Cakung (Jakarta Timur),
- LTC Glodok (Jakarta Barat),
- Mal Citraland (Jakarta Barat),
- Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat).
Gerai SIM tersebut tersedia dari pukul 08.00 sampai 14.00 WIB untuk melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Dokumen yang diperlukan dalam mengakses pelayanan SIM itu yakni:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan di lokasi gerai
4. Bukti Tes Psikologi.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News


.webp)















