SuaraPemerintah.IDÂ – Banyak yang salah persepsi / Salah arti ketika mendengar bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan PIP. Banyak yang berasumsi bahwa jika memiliki KIP, maka akan mendapat bantuan dari Kemendikbud.
Padahal, PIP dan KIP adalah jelas berbeda. Secara garis besar perbedaan keduanya yaitu, PIP adalah Program nya, sedangkan KIP adalah kartu nya.
Maka jelas, Untuk mendapatkan Dana Bantuan dari Kemendikbud, setiap siswa yang memiliki KIP, harus mendaftarkan KIP nya ke dalam Program PIP.
Sementara itu, PIP bisa saja untuk siswa yang tidak mempunya KIP. bahkan banyak siswa yang tadinya tidak memiliki KIP menjadi memiliki KIP setelah diajukan ke program PIP ini oleh sekolah tempat siswa ini belajar.
Nah, supaya lebih jelas, yuk simak lagi informasi seputar PIP ini.
Dilansir dari web : https://indonesiapintar.kemdikbud.go.id/ ini dia beberapa informasi seputar PIP.
Apa itu PIP?
Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 – 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.
PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Siapa Sasaran Utama PIP?
1. Peserta didik pemegang KIP;
2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus;
3. Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
Bagaimana cara menggunakan KIP?
1. Penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP);
2. KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan / Sekolah.
Berapa besaran dana manfaat PIP?
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.
Detil jumlah untuk kelas akhir (kelas 6, 9 dan 12)
1. Kelas 6 SD mendapatkan Rp275.000,-/tahun;
2. Kelas 9 SMP mendapatkan Rp.375.000,-/tahun;
3. Kelas 12 SMA/SMK mendapatkan Rp.500.000,-/tahun.
Apa Kewajiban peserta didik penerima dana PIP?
1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik;
2. PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan;
3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.
Kesimpulan nya, KIP / Kartu Indonesia Pintar harus di daftarkan ke dalam Program PIP di Dapodik Sekolah supaya bisa mendapatkan Dana Bantuan.
Jangan lupa untuk dilengkapi data pada Dapodik, karena data setiap calon penerima PIP nantinya akan di validasi oleh admin pusat. jika ada data yang bermasalah, bisa saja dana PIP ini tidak akan bisa cair. karena sekolah hanya bisa mengajukan, dan untuk pencairan dana, itu pusat yang menentukan.
Nah, sudah sangat jelas ya informasi seputar PIP ini.
Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News







Kalo saya melihat yang menerima KIP maupun PIP ini kebanyakan anak anak yang mampu setelah saya membaca kriteria anak amak penerima KIP maupun PIP tidak sesuai bahkan anak yatim maupun yang status orang tuanya single perent ko tidak mendapatkannya jadi untuk kriteriannya menurut saya tidak sesuai
betul sekali Bu.
Ank sy yatim ,udh kuliah tapi egk dapat ,Krn alasan rmh nya bagus ,sementara rmh adalah peninggalan alm
Klo persyaratanya dgn melihat ke adaan rmh,maka banyak yg msh numpang dgn ortu/suodaranya,sementara mrk utk makan sj hrs berhutang sana sini…gk punya penghasilan tetap,..miris nasib negeri ini…spt anak ayam mati kelaparan dlm lumbung padi…negara kaya rakyatnya di buat miskin dan di paksa minta2 pd penguasa…
Tidak sesuai
Btul,bnyk yg mampu tpi pd dpt ap gk malu sm yg asli miskin tpi gk dpt