SuaraPemerintah.IDÂ – Surat Izin Mengemudi atau SIM, menjadi salah satu dokumen yang harus selalu dibawa ketika sedang mengoperasikan kendaraan di jalan raya.
Dokumen ini memiliki masa berlaku, dan apabila akan habis bisa diperpanjang di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya.
Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan ditambah hasil tes psikologi. Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Dilansir dari laman Korlantas Polri, berikut daftar lokasi mobil SIM Keliling pertama hari ini untuk wilayah Jakarta, Bandung, Bekasi, Bogor, yakni:
SIM Keliling Jakarta
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata.
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Barat: Citraland Mall dan LTC Glodok
- Jakarta Timur: Grand Mall Cakung
Perlu diketahui layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C saja. Layanan ini juga akan melayani dari jam 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.
SIM Keliling Bandung
- BTC Fashion Mall
- Pasar Modern Batununggal
Waktu operasional SIM Kelilin ini hanya buka mulai pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WIB.
SIM Keliling Bekasi
- Mitra 10 Jatiasih
Ingat, waktu operasionalnya sangat singkat yaitu dari pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB.
SIM Keliling Kota Bogor
- Lippo Plaza Kebon Raya
Waktu operasional mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News


.webp)















