SuaraPemerintah.IDÂ – Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat.
SKCK berfungsi untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen yang digunakan untuk banyak keperluan, salah satunya untuk melamar kerja.
Lalu bagaimana kalau masa berlaku SKCK sudah habis? Tenang, masa berlaku SKCK bisa diperpanjang lho. Simak yuk cara memperpanjang SKCK lengkap dengan syaratnya.
Syarat Memperpanjang SKCK
Bagi Anda yang ingin memperpanjang SKCK berikut ini syarat dokumen yang perlu disiapkan seperti dikutip dari laman sippn.menpan.go.id:
- Fotokopi KTP 1 lembar
- SKCK asli atau fotokopi SKCK yang akan diperpanjang
- Pas foto 4 x 6 sebanyak 4 lembar latar belakang merah
SKCK yang diperpanjang dari Polsek harus melampirkan sidik jari dari bagian identifikasi. Untuk dilakukan perumusan sidik jari.
Apabila masa berlaku SKCK sudah lewat dari satu tahun maka harus membawa persyaratan seperti untuk pembuatan SKCK baru. Namun, tidak mengisi formulir pengisian.
Cara Memperpanjang SKCK
Terdapat dua cara yang bisa Anda pilih untuk melakukan perpanjangan SKCK, yakni online melalui HP atau datang ke kantor Polisi sesuai domisili. Adapun perpanjangan di kantor Polisi bisa dilakukan mulai pukul 08.00 sampai 15.00.
Cara Perpanjang SKCK Online
Sebelumnya, perpanjangan SKCK online dilakukan melalui situs skck.polri.go.id. Kini per 20 Maret 2023 proses perpanjangan dilakukan melalui aplikasi Polri Super App. Berikut caranya:
- Unduh aplikasi Polri Super App di Play Store atau App Store
- Lakukan pendaftaran
- Setelah itu pilih menu SKCK
- Ajukan pembuatan SKCK
- Lengkapi formulir dan dokumen yang diperlukan
- Lakukan pembayaran
Setelah itu datang ke kantor Polisi untuk pengambilan SKCK dengan membawa syarat dan bukti pembayaran
Cara Perpanjang SKCK Offline
Untuk perpanjangan offline dapat dilakukan di kantor Polisi sesuai domisili. Perpanjangan dapat dilakukan melalui loket mulai pukul 08.00-15.00. Berikut langkah-langkahnya:
- Datang ke kantor Polisi sesuai domisili
- Bawa dokumen untuk perpanjangan SKCK:
- Lembar SKCK lama yang asli/legalisir
- Fotokopi KTP/SIM
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir
- Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 latar belakang merah sebanyak 3 lembar
- Selanjutnya isi formulir perpanjangan SKCK
- Setelah itu lakukan pembayaran
Biaya pembuatan SKCK
Ada biaya yang harus dikeluarkan dalam pembuatan SKCK. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Republik Indonesia, biaya penerbitan SKCK senilai Rp30.000, dilansir dari medcom
Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News


.webp)
















