Minggu, Oktober 26, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Perketat Pengawasan, ASN dengan Kinerja Buruk Langsung Dimutasi!

SuaraPemerintah.ID – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) bakal memperketat pengawasan terhadap kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, evaluasi kementerian/lembaga (KL) akan dilakukan sebanyak empat kali dalam setahun alias 3 bulan sekali untuk yang periodik. Ditambah pula dengan satu kali evaluasi tahunan untuk memastikan progress kinerja ASN tetap terpantau.

- Advertisement -

Dengan begitu, apabila ada pegawai dengan kinerja yang buruk, maka langkah mutasi pun bisa segera dilakukan dalam waktu yang lebih singkat. KL tersebut pun jadi tak harus menunggu dua tahun dulu untuk mutasi.

“Karena plan yang biasa kita siapkan biasanya setiap tahun, maka sekarang dalam setahun penilaian kerjanya minimal 4 kali, sehingga kalau memang buruk (kinerja), tidak harus nunggu 2 tahun (untuk mutasi),” kata Anas, dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), di Senayan, Jakarta, Senin (13/11/2023).

- Advertisement -

“Mereka jadi kepala dinas pasar kemudian tiba-tiba pasarnya kotor semua (misalnya). Tidak jalan, tidak bersih, masa nunggu 2 tahun baru mutasi? Kalau kinerjanya 3 bulan memang tidak bagus, mereka nanti bisa diusulkan dengan perjanjian kinerja,” sambungnya.

Di sisi lain, selama ini ia juga melihat kalau KL kadang kala terlalu baik dalam menilai kinerja anggotanya sehingga ujungnya berimbas pada kinerja KL. Oleh karena itulah, demi mencegah hal-hal tersebut terjadi Kementerian PANRB mempersingkat waktu evaluasi pegawai. Lewat langkah ini pula harapannya kinerja kementerian jadi lebih lincah.

“Evaluasi kinerja pegawai dihubungkan dengan kinerja organisasi. Berkali-kali kami sampaikan, kita ini pak ketua, kalau jadi pejabat pilihan kita untuk menilai kinerja nggota dua, baik atau baik sekali. Akhirnya apa? Kinerja individu 99%, kinerja organisasi kadang cuma 40%,” tuturnya.

Dalam mewujudkan langkah pengetatan ini, Kementerian PANRB pun menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN. Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Adapun RPP ini ditargetkan rampung pada April 2024 mendatang.

“Penguatan kinerja pegawai ASN. RPP ini akan menguatkan pentingnya dialog kinerja dalam penetapan dan klasifikasi ekspektasi, on going feedback dan evaluasi kinerja pegawai,” pungkasnya, dilansir dari detik.com

Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru