SuaraPemerintah.IDÂ – Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menyatakan pihaknya akan mempercepat pembentukan Majelis Kehormatan MK atau MKMK permanen. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya dalam mengembalikan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap mahkamah.
Diketahui Hakim konstitusi Suhartoyo resmi dilantik sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) masa jabatan 2023-2028 pada Senin (13/11). Suhartoyo menggantikan Anwar Usman yang dicopot dari jabatan ketua karena dinilai melakukan pelanggaran etik berat dalam putusan perkara 90 soal syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
“Sebagai langkah pembuktian awal dari kami, dan sesuai dengan tuntutan serta harapan masyarakat, Mahkamah Konstitusi juga akan mempercepat pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi secara permanen,” ujar Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta, Senin (13/11).
Ia mengatakan MK akan membuka ruang bagi publik untuk memberikan masukan, saran, dan kritik konstruktif sebagai salah satu wujud partisipasi publik. Suhartoyo yakin hal itu akan mendorong peningkatan performa MK dan penguatan iklim demokrasi Indonesia.
Ditemui usai acara, Suhartoyo menjelaskan MKMK selama ini merupakan badan ad hoc jika ada kebutuhan yang mendesak. Dia mengatakan proses pembentukan MKMK permanen akan dimulai usai MKMK selesai menjalankan masa tugasnya pada hari ini.
“Ini yang seharusnya akan segera direalisasi setelah pekerjaan dan masa tugas MKMK yang ada hari ini sudah selesai sesuai dengan penugasan dan substansi penugasan sesuai dengan dasar hukum ketika mkmk hari ini dibentuk,” kata dia.
Suhartoyo menjelaskan ketentuan mengenai unsur keanggotaan MKMK telah tercantum dalam UU MK. Menurut dia, komposisi keanggotaan MKMK permanen itu bisa berbeda dengan MKMK yang ada pada saat ini.
“Itu harus melalui rapat permusyawaratan hakim, jadi konstelasinya pasti tergantung bagaimana nanti kesepakatan para hakim. Bisa berubah, bisa jadi tetap. Sangat tergantung pada bagaimana para Yang Mulia itu dan kami berdua juga bermusyawarah nanti,” ucap dia, dilansir dari CNN Indonesia
MKMK yang ada hari ini dibentuk untuk menangani laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim MK terkait putusan perkara 90 tentang syarat usia minimal capres-cawapres.
Dalam salah satu putusannya, MKMK menyatakan Anwar Usman dinilai terbukti melakukan pelanggaran etik berat. Ia dianggap terlibat benturan kepentingan dalam memutus perkara.
Anwar diberhentikan dari jabatan Ketua MK dan tidak dibolehkan ikut dalam memutus perkara sengketa pemilu serta pilkada.
Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News


.webp)


















