spot_img

BERITA UNGGULAN

Terungkap! Ini Alasan Anwar Usman Tak Dipecat dari Hakim MK

SuaraPemerintah.ID – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengungkapkan alasan mengapa Ketua MK Anwar Usman tak diberhentikan sebagai hakim konstitusi.

Seperti diketahui kerabat Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini hanya diberhentikan sebagai Ketua MK saja meski terbukti melakukan pelanggaran etik dan masih bisa bertugas sebagai hakim anggota.

- Advertisement -

Mengacu pada Peraturan MK (PMK) Nomor 1/2023 tentang MKMK, Jimly menjelaskan hakim yang dijatuhi sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk membela diri atas penjatuhan sanksi tersebut. Pembelaan diri itu dilakukan melalui mekanisme banding.

Jimly mengatakan hal itu akan membuat ketidakpastian hukum atas putusan MKMK. Pernyataan itu dia sampaikan usai mendengar dissenting opinion atau pendapat berbeda dari majelis etik MKMK Bintan Saragih pada Selasa (8/11).

- Advertisement -

“Majelis banding dibentuk berdasarkan PMK itu. Nah, membuat putusan majelis kehormatan tidak pasti,” kata Jimly.

Sementara itu, kata Jimly, Indonesia sedang menghadapi proses persiapan pemilu yang sudah dekat. Indonesia memerlukan kepastian yang adil untuk tidak menimbulkan masalah yang mengakibatkan pada proses pemilu yang tidak damai dan tidak terpercaya.

“Oleh karena itu, kami memutuskan berhenti dari ketua sehingga ketentuan mengenai majelis banding tidak berlaku. Karena tidak berlaku, maka putusan MKMK yang dibaca mulai berlaku,” tuturnya.

Sebelumnya, Anwar Usman dinyatakan terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK soal syarat minimal usia capres-cawapres.

Jimly Ashhiddiqie dalam amar putusan menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi,” ujar Jimly dalam amar putusan MKMK yang dibacakan saat sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11) malam.

Jimly menyebut Anwar tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Perbuatan Anwar terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan dan Integritas.

Selain itu, Anwar sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi disebut terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan (judicial leadership) secara optimal, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan.

Selanjutnya, Anwar terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Independensi, Penerapan angka 1, 2, dan 3.

Lebih lanjut Jimly menyampaikan ceramah Anwar mengenai kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang berkaitan erat dengan substansi perkara menyangkut syarat usia Capres dan Cawapres.

MKMK pun memerintahkan Wakil MK Saldi Isra untuk memimpin pemilihan ketua baru 2×24 jam setelah putusan dibacakan, dilansir dari CNN Indonesia

Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru