SuaraPemerintah.IDÂ – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan jika pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dari Prabowo Subianto telah memenuhi syarat (MS) dokumentasi administrasi pencalonan.
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan jika semua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tinggal menunggu penetapan daftar calon tetap (DCT) capres-cawapres.
“Sudah memenuhi syarat, dan tinggal menunggu ditetapkan oleh KPU menjadi pasangan calon tetap dan sehari kemudian mengikuti pengundian nomor urut capres cawapres,” tuturnya.
Diketahui, penetapan DCT capres-cawapres akan dilakukan pada 13 November 2023. Kemudian, pada 14 November dilakukan pengundian nomor urut.
Selain itu, Idham juga mengatakan dua pasangan bakal calon Presiden dan Wakil Presiden lainnya juga telah memenuhi syarat (MS) dokumentasi administrasi pencalonan.
“Hari ini semua dokumen administrasi pencalonan bacapres dan bacawapres berdasarkan hasil verifikasi administrasi telah dinyatakan memenuhi syarat,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).
Idham menjelaskan dalam menentukan hasil tersebut, KPU merujuk kepada PKPU Nomor 23 Tahun 2023 atas perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
“KPU dalam melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen pencalonan Presiden dan Wakil Presiden mempedomani hal tersebut,” jelasnya.
Meskipun saat ini terdapat putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Idham menuturkan jika putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap dijalankan. Sebab, kata dia, sampai kini tidak ada pembatalan dari putusan MK tersebut.
“Pasca putusan MKMK sampai saat ini tidak ada pembatalan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan KPU tidak memiliki kapasitas mengomentari putusan MKMK,” papar dia, dilansir dari detikcom
Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News


.webp)

















