SuaraPemerintah.IDÂ – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bakal melaksanakan pemilihan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) baru yang digelar besok pukul 09.00 WIB, (09/11). Pemilihan tersebut menyusul adanya putusan MKMK yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran etik.
“Sesuai dengan Putusan MKMK, esok hari pukul 09.00 WIB, akan melaksanakan PMK no 6/2023 tentang pemilihan pimpinan MK,” kata Sekjen MK Heru Setiawan pada wartawan di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
Dalam pemilihannya, pihaknya akan mengawali dengan musyawarah mufakat. “Dimulai dari upaya untuk musyawarah mufakat dan seterusnya,” ujarnya.
Diketahui Anwar Usman dijatuhi sanksi berat karena dianggap melanggar sejumlah pelanggaran berat etik sebagai hakim konstitusi berdasarkan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023.
Sidang ini dipimpin oleh majelis yang terdiri atas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.
Putusan ini terkait laporan dari Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, dan PADI.
MKMK mengawali pembacaan dengan menjelaskan soal putusan MK yang bersifat final dan mengikat. MKMK berpendirian menolak atau sekurang-kurangnya tidak mempertimbangkan permintaan pelapor untuk melakukan penilaian, membatalkan, koreksi ataupun meninjau kembali putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres.
Putusan itu diketahui membuat warga negara Indonesia yang di bawah 40 tahun bisa menjadi capres atau cawapres asal pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih dalam pemilu atau pilkada, dilansir dari detikcom
Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News


.webp)


















