SuaraPemerintah.IDÂ – Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional adalah SIM untuk mengemudikan kendaraan yang berlaku secara internasional. SIM ini wajib untuk dimiliki apabila kamu ingin mengemudi di luar negeri.
SIM Internasional berlaku di 92 negara-negara yang mematuhi/ mengakui, menandatangani, dan mensukseskan Konvensi Wina Tahun 1968. Bagaimana cara mendapatkan SIM Internasional?
Syarat Mendapatkan SIM Internasional
Untuk mendapatkan SIM Internasional, kamu harus menyiapkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan dalam pendaftaran. Mengutip laman Korlantas Polri, berikut beberapa persyaratannya:
1. Foto diri terbaru
Ketentuan foto terbaru sebagai berikut:
- Dalam foto, tampak dua kancing kemeja
- Warna latar belakang putih
- Warna kemeja dan atau hijab tidak berwarna putih
- Wajah menghadap kamera
- Tidak menggunakan kaca mata
- Tidak menggunakan kontak lensa
- Foto tidak hitam putih
- Tidak boleh terlihat gigi
2. Identitas Diri
Identitas diri seperti KTP*, Paspor yang masih berlaku*, SIM yang masih berlaku (pastikan SIM yang hendak diajukan sesuai dengan golongan/jenis SIM Internasional), KITAP (khusu Warga Negara Asing).
3. Tanda tangan
Ditulis di atas kertas berwarna putih dengan tinta hitam.
4. SIM Internasional yang masih berlaku
khusus bagi yang ingin melakukan perpanjangan SIM Internasional.
Catatan: Untuk bukti fisik berkas atau persyaratan di atas, bisa di unggah dengan hasil foto di atas kertas HVS atau dengan scan dokumen. Semua berkas persyaratan di atas, wajib memiliki kapasitas maksimal 500 KB dengan format JPG atau JPEG.
Biaya Pembuatan SIM Internasional
Berdasarkan PP No. 60/2016 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri, biaya pembuatan SIM Internasional dibedakan oleh SIM baru dan perpanjangan. Berikut kedua harganya:
- Biaya pembuatan SIM Internasional baru: Rp 250.000
- Biaya pembuatan SIM Internasional perpanjangan: Rp 225.000
Biaya jasa pengiriman SIM Internasional disesuaikan dengan jasa pengiriman dan jarak tempuh.
Apabila terdapat pembatalan akibat data yang tidak lengkap, maka biaya yang dikirimkan akan dikembalikan. Selain pembuatan dan pengiriman, ada biaya administrasi yang dibebankan pada pembuat SIM dengan ketentuan yang berlaku.
Cara Mendapatkan SIM Internasional
Jika persyaratan sudah lengkap, kamu bisa melakukan pembuatan SIM Internasional secara online. Dilansir dari detik.com begini langkah-langkahnya:
- Buka situs https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/
- Klik daftar
- Isi formulir registrasi online dan unggah beberapa dokumen yang dibutuhkan seperti foto, KTP, KITAP hingga paspor
- Pilih cara pengiriman SIM Internasional
- Isi data rekening pengembalian jika data pemohon tidak sesuai
- Pemohon akan menerima Nomor Virtual Account pada website. Konfirmasi pembayaran di email dan lakukan pembayaran dengan segera.
- Setelah selesai melakukan pembayaran, pemohon akan mendapat nomor registrasi di email bukti registrasi.
Apa Lembaga yang Menerbitkan SIM Internasional?
Lembaga yang menerbitkan SIM Internasional di Indonesia adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Hal ini berdasarkan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan dan juga Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri terhitung mulai tanggal 6 Januari 2017.
Itulah informasi mengenai syarat, biaya dan pembuatan SIM Internasional. Adapun masa berlaku bagi SIM Internasional adalah 3 tahun ya detikers. Kamu tertarik untuk membuat SIM Internasional?
Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News


.webp)
 
                                    

















 
         
         
         
         
         
       
    