Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima titik Jakarta pada Senin (12/1), guna memudahkan masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Mengutip informasi dari akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling hari ini tersedia di lokasi berikut:
-
Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
-
Jakarta Utara: LTC Glodok
-
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
-
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
-
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mal Ciputra
Layanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Untuk melakukan perpanjangan, pemohon wajib membawa beberapa dokumen, yakni fotokopi KTP, fotokopi SIM lama, SIM asli, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi. Seluruh persyaratan ini diperlukan sebagai bagian dari proses verifikasi dan penilaian kelayakan berkendara.
Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemilik SIM yang sudah kedaluwarsa wajib mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di Satpas atau lokasi resmi yang telah ditentukan kepolisian.
Adapun biaya perpanjangan mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yakni:
-
SIM A: Rp80.000
-
SIM C: Rp75.000
Sementara untuk SIM B, proses perpanjangan hanya dapat dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan dokumen dan ketentuan khusus. SIM ini diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan dengan bobot lebih dari 3,5 ton.
Layanan SIM Keliling diharapkan terus membantu masyarakat agar proses perpanjangan SIM menjadi lebih mudah, cepat, dan nyaman.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)













