spot_img

BERITA UNGGULAN

Daftar Lengkap Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini, Cek Jadwalnya

Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk memudahkan masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Senin. Layanan ini tersebar di 14 titik, sesuai informasi yang disampaikan melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya.

Layanan Samsat Keliling memberikan alternatif pembayaran PKB tahunan tanpa harus datang ke kantor Samsat induk. Masyarakat cukup mendatangi lokasi yang tersedia sesuai domisili atau lokasi terdekat.

Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini

Berikut daftar lengkap lokasi dan jadwal pelayanan:

  • Jakarta Pusat: Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)

  • Jakarta Utara: Halaman Parkir Samsat dan area Italy Mal Artha Gading (08.00–14.00 WIB)

  • Jakarta Barat: Mal Citraland (08.00–14.00 WIB)

  • Jakarta Selatan: Halaman Parkir Samsat (08.00–15.00 WIB) dan depan parkiran TMP Kalibata (09.00–14.00 WIB)

  • Jakarta Timur: Halaman Parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB)

  • Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan area parkir busway Foodmasphere (09.00–14.00 WIB)

  • Ciledug: Kantor Kecamatan Pinang dan Ruko Green Village (09.00–12.00 WIB)

  • Serpong: Halaman Parkir Samsat Serpong (08.00–15.00 WIB) dan ITC BSD (15.00–19.00 WIB)

  • Ciputat: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)

  • Kelapa Dua: Halaman Gtown Square Gading Serpong (08.00–14.00 WIB)

  • Kota Bekasi: Mono Caffe Pekayon Jaya Bekasi Selatan (18.00–21.00 WIB)

  • Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Jababeka (09.00–12.00 WIB)

  • Depok: Halaman Parkir Samsat Depok (08.00–14.00 WIB) dan Kantor Kecamatan Bojong Gede (09.00–12.00 WIB)

  • Cinere: Halaman Kantor Kelurahan Pondok Petir (08.00–12.00 WIB)

Syarat dan Ketentuan Layanan

Untuk menggunakan layanan Samsat Keliling, warga wajib membawa KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopinya. Adapun layanan ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sementara perpanjangan STNK lima tahunan serta penggantian pelat nomor tetap harus dilakukan di kantor Samsat.

Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan selama berada di gerai layanan, seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekt@suarapemerintah.id

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru