Selasa, Januari 27, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Junimart soal RUU DKJ Gubernur Ditunjuk Presiden: Ini Kemunduran Demokrasi

SuaraPemerintah.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang buka suara merespons draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang mengatur soal gubernur Jakarta yang akan ditunjuk oleh Presiden.

Junimart menganggap hal tersebut sangat bertentangan dengan prinsip negara demokrasi yang menandakan terjadinya kemunduran dalam demokrasi di Indonesia.

- Advertisement -

“Frame of reference penunjukan gubernur oleh presiden, menurut saya, bertentangan dengan prinsip negara demokrasi. Ini namanya kemunduran demokrasi,” ujar Junimart yang dilansir dari Kompas.com, Rabu (6/12/2023).

“Apa dasar pengecualiannya pun tidak dijelaskan,” katanya lagi.

- Advertisement -

Junimart lantas menyinggung adanya potensi korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) dalam penunjukan gubernur Jakarta oleh presiden. Ia mengatakan, usulan ini berdasarkan logika berpikir yang tidak rasional.

“Ya, melanggar asas demokrasi. Logika berpikirnya irrasional,” ujar Junimart.

Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) DPR terkait RUU DKJ, Achmad Baidowi membenarkan bahwa kemungkinan Pemilihan Kepala Daerah di DKI Jakarta dihilangkan setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara. Hal ini mengacu pada draf RUU DKJ yang telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna.

Pasal 10 ayat 2 draf RUU DKJ berbunyi: “Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD”.

Meski menghilangkan pilkada langsung, pria yang karib disapa Awiek itu menegaskan bahwa proses demokrasi tetap berlangsung melalui usulan DPRD.

“Untuk menjembatani keinginan politik antara yang menginginkan kekhususan ditunjuk secara langsung dan kedua supaya kita tidak melenceng dari konstitusi, cari jalan tengah bahwa gubernur Jakarta itu diangkat, diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usulan atau pendapat dari DPRD,” kata Awiek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).

“Sehingga usulan atau pendapat dari DPRD itu DPRD akan bersidang siapa nama-nama yang akan diusulkan. Itu proses demokrasinya di situ,” ujarnya lagi.

Awiek mengatakan, setelah tak lagi menjadi ibu kota negara, Jakarta tetap memiliki kekhususan sebagai daerah. Menurut dia, hal itu kemudian dimaknai dengan jalannya sistem pemerintahan yang khusus. Berkaitan dengan hal itu, Panja RUU DKJ berkeinginan untuk tidak perlu mengadakan pilkada di DKJ.

“Awalnya memang ada keinginan sudah lah enggak usah ada pilkada langsung tunjuk, tapi kita mengingatkan di Pasal 18A-nya disebutkan kalau memang nomenklaturnya itu adalah daerah otonom, maka kepala daerah itu dilakukan pemilihan secara dilakukan melalui proses demokratis,” kata Awiek.

“Pemilihan tidak langsung juga bermakna demokrasi. Jadi, ketika DPRD mengusulkan ya itu proses demokrasinya di situ shingga tidak semuanya hilang begitu saja,” ujar Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut lagi.

Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru