SuaraPemerintah.ID – Anda dapat mencetak ulang kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan mudah melalui layanan online atau dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Melalui situs resmi pajak.gp.id, Anda dapat mencetak ulang NPWP yang rusak atau hilang secara online.
Selain itu, Anda juga dapat mengunjungi KPP untuk melakukan cetak ulang secara langsung. Berikut kami berikan informasi mengenai cara daftar dan mencetak kartu NPWP.
Cara Daftar NPWP Secara Online
- Pendaftaran NPWP online dilakukan melalui laman resmi www.ereg.pajak.go.id.
- Siapkan NIK, KK dan email aktif
- Klik daftar akun, masukan email aktif dan kode captcha
- Tekan tombol daftar
- Anda akan menerima email berisi link verifikasi atau aktivasi.
- Tekan link. Di laman baru, isi data identitas a.l. jenis wajib pajak (orang pribadi), nama, nomor HP serta alamat email.
- Tekan daftar, kemudian cek email dan klik link aktivasi
- Login dengan email Anda
- Anda akan masuk ke dalam platform, kemudian pilih dan isi data wajib pajak terkait.
- Buat pernyataan, dengan mencentang pada kolom yang disediakan
- Jika Anda memiliki penghasilan usaha dengan nilai bruto kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun, Anda dapat memilih tarif sendiri
- Jika sudah selesai, Anda harus menekan tombol minta token dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit
- Kode token akan dikirim ke email Anda. Salin kode token dan tempel di laman www.ereg.pajak.go.id.
- Tekan kirim. Selamat Anda sudah memiliki NPWP!
Cara Cetak Kartu NPWP Secara Online
- Pergi ke halaman DJP Online https://djponline.pajak.go.id/account/login.
- Masuk ke akun kamu dengan mengisi NIK atau NPWP, kata sandi, serta kode keamanan atau captcha.
- Jika sudah masuk, kartu berupa NPWP elektronik akan muncul.
- Klik tombol ‘Kirim email’ yang ada di layar sebelahnya.
- Kartu NPWP pun akan segera dikirimkan ke email kamu yang terdaftar.
- Kamu akan dapat notifikasi ‘Berhasil’ dan ‘NPWP Elektronik telah dikirimkan ke email yang terdaftar pada sistem’.
- Cek email kamu dan lihat pesan masuk yang berisi kartu NPWP.
- Unduh dan cetak kartu NPWP kamu sendiri.
Cara Cetak Kartu NPWP Secara Offline
Bagi Anda yang ingin mencetak NPWP secara offline dapat mendatangi langsung KPP terdekat. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan cetak ulang kartu NPWP di KPPP dengan membawa KTP asli, mengisi permohonan, dan akan mendapatkan kartu NPWP yang baru.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News