SuaraPemerintah.IDÂ – Pemerintah secara resmi memperpanjang batas waktu aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP) hingga 31 Januari 2024. Langkah ini diambil sebagai salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan akses pendidikan di Indonesia.
Bagi para siswa yang masih belum memastikan status penerimaan mereka dalam program ini, periode perpanjangan hingga akhir Januari 2024 memberikan kesempatan yang sangat berharga yang sebaiknya tidak dilewatkan.
Pentingnya pemeriksaan status ini tidak dapat diabaikan, mengingat hal ini menjadi kunci untuk memastikan apakah siswa tersebut berhak menerima bantuan dari Program Indonesia Pintar, yang memiliki peran krusial dalam mendukung sektor pendidikan nasional.
Dalam rilisnya, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek menyebutkan bahwa pada tahun 2024, sekitar 18,5 juta siswa di seluruh Indonesia diharapkan menjadi penerima manfaat dari Program Indonesia Pintar.
Dengan alokasi dana sebesar Rp 13,4 triliun, program ini mencerminkan komitmen serius pemerintah dalam mendukung pendidikan bagi siswa di tanah air.
Penerima manfaat Program Indonesia Pintar umumnya adalah peserta didik yang memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). Tetapi, perlu dicatat bahwa ada juga kategori peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin yang memenuhi syarat sebagai penerima manfaat dari PIP.
Oleh karena itu, penting bagi semua pihak terkait untuk memastikan bahwa informasi ini disosialisasikan dengan baik sehingga manfaat dari program ini dapat dirasakan secara merata oleh seluruh siswa yang memenuhi syarat.
Rincian Bantuan PIP untuk Berbagai Jenjang Pendidikan
Nominal PIP yang diterima oleh peserta didik bervariasi tergantung jenjang pendidikan mereka:
- Peserta didik SD/SDLB/Paket A: Menerima Rp 450.000 per tahun; siswa baru dan siswa kelas akhir menerima Rp 225.000.
- Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B: Menerima Rp 750.000 per tahun; siswa baru dan siswa kelas akhir menerima Rp 375.000.
- Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C: Menerima Rp 1.000.000 per tahun; siswa baru dan siswa kelas akhir menerima Rp 500.000.
Cara Cek Status Penerimaan PIP Melalui SIPINTAR Enterprise via HP
Berikut adalah langkah-langkah sederhana untuk mengecek status penerimaan PIP:
- Buka browser dan kunjungi https://pip.kemdikbud.go.id/.
- Pada halaman tersebut, cari bagian ‘Cari Penerima PIP’.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) di kolom yang tersedia.
- Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom berikutnya.
- Lengkapi verifikasi dengan mengetik hasil hitungan dari ‘Captcha’.
- Klik tombol ‘Cek Penerima PIP’ untuk menampilkan hasil.
- Jika data yang dimasukkan sudah benar, informasi mengenai status penerimaan PIP akan ditampilkan.
Siapa Saja Penerima PIP?
Penerima PIP umumnya adalah peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). Namun, ada juga kategori peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin yang dapat menjadi penerima PIP, berdasarkan pertimbangan khusus.
Berikut adalah daftar penerima PIP dikutip dari situs PIP.
Peserta Didik pemegang KIP
- Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
1. Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
2. Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
3. Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
4. Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
5. Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
6. Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
7. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News