Selasa, September 23, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Daftar Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS: Scaling hingga Operasi Gigi Bungsu

SuaraPemerintah.ID – Banyak orang menganggap bahwa melakukan perawatan dan pengobatan gigi memerlukan biaya yang cukup mahal. Namun, bagi anda peserta BPJS Kesehatan, bisa menggunakan layanan ini untuk mendapatkan perawatan gigi dengan baik secara gratis.

BPJS Kesehatan merupakan program layanan dari pemerintah untuk memudahkan semua masyarakat dalam mengakses dan mendapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal di fasilitas kesehatan. Selain itu, program ini juga membantu menekan biaya pengeluaran yang mungkin cukup besar jika pengobatan dilakukan secara mandiri.

- Advertisement -

Jenis Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS

Sesuai dengan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 ayat 1, ada beberapa jenis perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan yang bisa kamu manfaatkan untuk mendapatkan pengobatan kesehatan gigi dan mulut, antara lain:

- Advertisement -

1. Tambal gigi
Gigi berlubang menjadi salah satu masalah kesehatan mulut dan gigi yang sering sekali ditemui. Inilah sebabnya, BPJS Kesehatan menanggung biaya pengobatan untuk perawatan penambalan gigi.

Jenis perawatan ini dilakukan dengan tujuan untuk menormalkan kembali fungsi gigi serta menghambat proses terbentuknya karies gigi. Akan tetapi, penambalan gigi hanya bisa kamu lakukan sesuai dengan rujukan dari dokter ahli kesehatan gigi. Sering kali, tambal gigi juga tidak hanya dilakukan satu kali, tetapi perlu pengulangan hingga tambalan kuat sepenuhnya.

2. Pengobatan infeksi
Pengobatan infeksi menjadi jenis perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan lainnya. Ini merupakan pengobatan pada tahap paling awal atau premedikasi yang dilakukan dengan tujuan untuk mengobati rasa nyeri dan sakit pada gigi. Jenis obat yang diberikan bisa berupa antibiotik, analgesik, atau kombinasi keduanya.

Selain meringankan nyeri dan sakit, tindakan premedikasi juga dilakukan untuk mengatasi masalah infeksi gigi. Ini menjadi tahapan yang sangat penting dalam proses pengobatan gigi lanjutan.

3. Pemasangan gigi palsu
Selanjutnya, pemasangan gigi palsu yang bisa kamu lakukan dengan memanfaatkan BPJS Kesehatan. Namun, kamu harus tahu kalau tanggungan untuk perawatan ini hanya bersifat subsidi sesuai dengan banyaknya gigi palsu yang harus dipasang.

Misalnya, BPJS Kesehatan akan memberikan subsidi terhadap pemasangan gigi palsu mulai dari satu hingga delapan gigi dengan biaya subsidi sejumlah Rp250 ribu untuk setiap rahang.

Sementara itu, untuk setiap rahang dengan jumlah antara sembilan sampai 16 gigi, biaya subsidi yang diberikan oleh BPJS Kesehatan adalah Rp500 ribu, lalu pemasangan gigi palsu untuk dua rahang secara bersamaan diberikan biaya subsidi sekitar Rp1 juta.

4. Scaling atau pembersihan karang gigi
Jenis perawatan gigi yang ditanggung BPJS selanjutnya adalah pembersihan karang gigi atau populer dengan sebutan scaling gigi. Perawatan ini dilakukan dengan tujuan untuk membersihkan plak atau karang gigi yang bertumpuk dengan metode nonbedah.

Dengan begitu, risiko terjadinya sakit gigi dan masalah mulut dan gusi lainnya bisa dicegah. Namun, kamu juga perlu tahu kalau prosedur ini hanya diberikan secara gratis apabila pasien mengalami indikasi medis tertentu, dan bukan untuk kebutuhan estetika.

Indikasi medis yang dimaksud adalah peradangan gusi atau gingivitis akut, dengan masa jaminan setiap dua tahun sekali.

5. Pencabutan gigi permanen
Pencabutan gigi permanen merupakan tindakan mencabut gigi dari gusi yang dilakukan untuk kondisi khusus. Ini terutama apabila gigi sudah dalam kondisi rusak karena alasan tertentu, misalnya benturan, berlubang, atau keropos yang membuat gigi tidak bisa lagi dipertahankan.

Prosedurnya juga tidak lama. Sebelum proses pencabutan, gigi yang mengalami kondisi medis dan harus dicabut akan diberikan obat bius lokal. Dengan begitu, pasien tidak akan terlalu merasakan sakit saat prosedur cabut gigi dilakukan.

6. Obat pasca-ekstraksi
Ekstraksi gigi adalah prosedur bedah kecil atau minor yang dilakukan dengan tujuan untuk mengambil atau mengeluarkan gigi yang termasuk impaksi atau karies. Perawatan kesehatan gigi ini juga masuk dalam daftar perawatan gigi yang ditanggung BPJS.

Bisa dikatakan, pemberian obat pasca-ekstraksi menjadi hal yang penting dalam proses penyembuhan sehingga keadaan gigi yang mendapatkan tindakan bisa segera sembuh.

7. Cabut gigi sulung
Gigi sulung, yang disebut pula gigi susu merupakan jenis gigi yang tumbuh pertama kali, biasanya pada 6 bulan pertama setelah kelahiran dan nantinya akan digantikan dengan gigi bungsu, gigi dewasa, atau gigi permanen.

Mencabut gigi sulung bisa dilakukan untuk memandu calon gigi permanen agar tumbuh pada posisi yang tepat sehingga lekukan rahang dapat dipertahankan. Sebagai salah satu bentuk perawatan kesehatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, cabut gigi sulung banyak digunakan oleh peserta.

8. Operasi gigi bungsu
Terakhir, perawatan operasi gigi bungsu. Perawatan ini sering menjadi opsi untuk gigi bungsu yang dalam kondisi sungsang atau tidak dapat tumbuh dan mengganggu kondisi gigi lain. Tindakan pencabutan atau operasi gigi bungsu juga ditanggung oleh BPJS.

Itu tadi beberapa jenis perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan yang bisa kamu manfaatkan. Pastikan untuk mengikuti alurnya dengan benar untuk bisa mendapatkan manfaat tersebut, ya!

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru