Minggu, Oktober 12, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Indonesia Siap Beri Argumen Bela Palestina di Mahkamah Internasional

SuaraPemerintah.ID – Indonesia kembali menegaskan posisinya dalam mendukung penuh kemerdekaan Palestina dan mendorong penghentian agresi militer yang dilakukan Israel.

Melalui Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi mengungkapkan Indonesia akan membela Palestina dengan memberikan argumen dalam proses pembentukan advisory opinion mengenai Palestina dalam sidang Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ ICJ) melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

- Advertisement -

Advisory opinion adalah pendapat hukum yang diberikan oleh ICJ atas permintaan suatu badan atau negara seperti PBB. Advisory opinion tidak mengikat secara hukum, namun bisa memiliki pengaruh yang signifikan secara politik dan hukum.

“Pertanyaan dari Majelis Umum inilah yang memungkinkan Indonesia untuk memberikan opini (terkait tindakan Israel di wilayah pendudukan Palestina) di hadapan ICJ,” kata Retno, seperti dilansir dari CNN Indonesia, Jum’at (5/1).

- Advertisement -

Retno juga mengatakan Indonesia menempuh jalan yang berbeda dengan Afrika Selatan yang menggugat langsung Israel atas genosida di Palestina.

Dia berujar RI bukan penandatangan Konvensi Genosida 1948 sehingga Indonesia akan membela Palestina lewat jalur lain, salah satunya melalui PBB.

“Jadi ini dua hal yang terpisah. Jalan yang dilakukan Afsel dan jalan yang sedang diupayakan berdasarkan pertanyaan dari Majelis Umum kepada ICJ, di mana Indonesia dimungkinkan untuk hadir dan memberikan opini, di situ lah kita akan masuk. Sekali lagi, kami akan mengambil cara yang selama ini dapat dilakukan,” ucap Retno.

Proses pembentukan advisory opinion ini sendiri bakal digelar pada Februari mendatang.

Sebelumnya, Afrika Selatan mengajukan gugatan soal genosida yang dilakukan Israel di Jalur Gaza ke ICJ. Gugatan Afsel ini disambut baik oleh Malaysia dan Turki serta negara-negara Islam yang tergabung dalam Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).

Kendati begitu, Amerika Serikat menilai permohonan Afsel “tidak pantas, kontraproduktif, dan sama sekali tidak berdasar.”

Gugatan Afsel ini sendiri bakal disidangkan pada 11 dan 12 Januari mendatang di Den Haag, Belanda.

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru