SuaraPemerintah.ID – Bagi umat muslim yang pada tahun lalu tak mampu menunaikan ibadah puasa selama 1 bulan Ramadan penuh karena uzur tertentu, Allah memberikan keringanan untuknya.
Jika masih ada utang puasa tahun lalu belum dibayar segera dilunasi. Puasa itulah yang disebut puasa qadha atau puasa ganti. Meng-qadha puasa wajib hukumnya yaitu dengan mengganti puasa di hari lain.
Qadha puasa Ramadhan wajib dilaksanakan sebanyak hari yang telah ditinggalkan, sebagaimana termaktub dalam Surah Al-Baqarah ayat 184. Dan tidak ada ketentuan lain mengenai tata cara qadha selain dalam ayat tersebut.
Sebagaimana Allah berfirman:
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: “(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Adapun mengenai wajib tidaknya atau qadha puasa dilakukan secara berurutan, ada dua pendapat.
Pendapat pertama, menyatakan bahwa jika hari puasa yang ditinggalkannya berurutan maka qadha harus dilaksanakan secara berurutan pula, lantaran qadha merupakan pengganti puasa yang telah ditinggalkan, sehingga wajib dilakukan secara sepadan.
Pendapat kedua, menyatakan bahwa pelaksanaan qadha puasa tidak harus dilakukan secara berurutan, lantaran tidak ada satu pun dalil yang menyatakan qadha puasa harus berurutan.
Dari kedua pendapat tersebut di atas, kami lebih cendong kepada pendapat terakhir, lantaran didukung oleh hadits yang sharih (jelas).
Sementara pendapat pertama hanya berdasarkan logika yang bertentangan dengan nash hadits yang shaih, sebagaimana tersebut di atas.
Dengan demikian, qadha puasa tidak wajib dilakukan secara berurutan. Namun dapat dilakukan dengan leluasa, kapan saja dikehendaki. Boleh secara berurutan, boleh juga secara terpisah.
Batas Waktu Mengganti Utang Puasa Ramadan
Dikutip dari Amrullah Hayatudin dalam buku Ushul Fiqh, meng-qadha puasa Ramadan yang tertinggal karena uzur disebut sebagai wajib mutlaq. Wajib mutlaq didefinisikan menjadi kewajiban yang tidak ditentukan waktu pelaksanaannya. Dengan kata lain, kewajiban ini dapat dilakukan kapan saja sesuai kesanggupan.
Hal ini juga diyakini oleh Mazhab Hanafi dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah yang diterjemahkan dari laman Kementerian Agama (Kemenag) Kanwil Bali. Disebutkan, utang puasa Ramadan boleh dilakukan kapan saja, baik setelah tahun puasa Ramadan yang ditinggalkan atau tahun-tahun berikutnya.
Sementara itu, ulama Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat batas waktu mengganti utang puasa Ramadan yakni hingga datangnya waktu puasa Ramadan tahun selanjutnya. Dengan kata lain, puasa ganti dapat dilakukan pada hari-hari terakhir menjelang bulan Sya’ban, bulan terakhir sebelum Ramadan.
Istri Rasulullah SAW, Aisyah RA, bahkan diketahui pernah mengganti puasa pada bulan Sya’ban. Hal ini dijelaskan dalam Ringkasan Shahih Muslim susunan Zaki Al-din ‘abd Al-azhim Al-mundziri dari Abu Salamah RA. Berikut bunyi haditsnya dalam Kitab Puasa,
سَمِعْتُ عَائِشَةَ رضي اللهُ عَنْهَا تَقُولُ : كَانَ يَكُونُ عَلَى الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ فَمَا اسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَهُ إِلَّا فِي شَعْبَانَ ، الشَّغُلُ مِنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ بِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Artinya: Saya mendengar Aisyah berkata, “Puasa wajib yang saya tinggalkan pada bulan Ramadan pernah tidak bisa saya ganti, kecuali pada bulan Sya’ban karena sibuk melayani Rasulullah SAW.” (HR Muslim)
Merujuk hal itu, hari-hari terakhir Sya’ban 1445 H jatuh bertepatan pada 10-11 Maret 2024 (29-30 Sya’ban) untuk melunasi utang puasa Ramadan, sebagaimana dikutip dari Kalender Hijriah Indonesia 2024 susunan Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag.
Namun, perlu dicatat, pelaksanaan puasa yang bertepatan saat orang ragu tentang hilal awal Ramadan hukumnya haram.
Larangan yang dimaksud dengan syarat bila pada hari ke-29 bulan Sya’ban, keadaan langit tertutup oleh awan sehingga hilal tidak dapat terlihat. Hari setelahnya kemudian disebut dengan hari Syak yang dilarang untuk berpuasa.
Adapun menurut Prof Wahbah az-Zuhaili dalam Terjemah Fiqhul Islam wa Adillathuhu Juz 3, bila Ramadan berikutnya telah tiba tetapi utang puasa Ramadan sebelumnya belum juga dilunaskan, orang tersebut harus membayar kafarat, yaitu memberi makan satu orang miskin untuk setiap harinya sebanyak hitungan hari yang ditinggalkan.
Sumber: detik.com
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News


.webp)


















