Selasa, Januari 27, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Kuliah Gratis, Begini Cara dan Syarat Dapat Beasiswa KJMU 2024

SuaraPemerintah.ID – Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) merupakan program strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupa pemberian bantuan peningkatan mutu pendidikan bagi mahasiswa.

Bantuan ini diberikan untuk mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu yang memenuhi kriteria untuk menempuh Pendidikan Program Diploma/Sarjana (Jenjang D3, D4, dan S1) sampai selesai dan tepat waktu.

- Advertisement -

Program KJMU merupakan bukti konkret Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam upaya meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS bagi calon Mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik.

Program ini berkontribusi positif terhadap peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) DKI Jakarta melalui distribusi pendidikan tinggi yang berkualitas.

- Advertisement -

Pencairan dana Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap II 2023 gelombang II telah dilaksanakan sejak 30 Desember 2023 lalu. Terdapat 5.467 mahasiswa penerima.

Total bantuan yang diberikan sebesar Rp9 juta per semester. Pengumuman ini diberikan salah satunya melalui akun media sosial Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Persyaratan Penerima Baru KJMU
Dikutip dari akun Instagram Disdik DKI, ada beberapa hal yang dibutuhkan bagi penerima baru dana KJMU, yaitu:

  • Pembukaan rekening
  • Cetak buku tabungan dan ATM
  • Penyerahan buku tabungan dan ATM
  • Pemindahbukuan dana ke rekening penerima.

Syarat Penerima KJMU
Pembiayaan KJMU diberikan hingga mahasiswa yang bersangkutan lulus sebagai sarjana. Berikut ini beberapa persyaratan bagi penerimanya:

Syarat Umum:

  • Berdomisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta
  • Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), baik daerah dan/atau warga binaan sosial di panti sosial dinas sosial
  • Tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang berasal dari dana APBN dan/atau APBD.

Syarat Khusus:

  • Lulus pendidikan menengah di satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta maksimal 3 tahun sebelumnya
  • Dinyatakan lulus jalur reguler penerimaan masuk PTN Kemendikbudristek atau Kemenag
  • Lulus penerimaan jalur reguler di PTS terakreditasi A/unggul dan prodi terakreditasi A/unggul di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun berjalan
  • Bagi calon penerima KJMU yang sudah berstatus mahasiswa, terdapat ketentuan tambahan yakni pengajuan sebagai calon penerima baru KJMU maksimal sampai semester 4. Penerima KJMU akan memperoleh bantuan pendidikan Rp 1,5 juta per bulan atau Rp 9 juta per semester.

Beasiswa ini mencakup biaya penyelenggaraan pendidikan yang dikelola PTN/PTS dan biaya pendukung personal yang termasuk biaya hidup, biaya buku, transportasi, perlengkapan kuliah, dan/atau biaya pendukung personal lain.

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru