Jumat, Oktober 17, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta Naik, Cek Tarif Terbaru di Sini!

SuaraPemerintah.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta baru-baru ini mengeluarkan peraturan baru mengenai pajak kendaraan bermotor, yang mencakup adanya kenaikan tarif pajak progresif.

Perubahan ini tercatat dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mulai berlaku sejak 5 Januari 2024.

- Advertisement -

Menurut Pasal 7 Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024, terdapat peningkatan sebesar 0,5 persen pada tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) khusus untuk kendaraan kedua dan yang berikutnya, dibandingkan dengan peraturan sebelumnya.

Untuk kendaraan kedua, tarif pajak progresif yang sebelumnya ditetapkan sebesar 2,5 persen kini naik menjadi 3 persen. Pajak untuk kendaraan ketiga meningkat menjadi 4 persen, sementara kendaraan keempat dikenakan pajak sebesar 5 persen.

- Advertisement -

Namun, terdapat perubahan signifikan pada kepemilikan kendaraan kelima dan seterusnya, di mana tarif pajak progresif ditetapkan sebesar 6 persen.

Peraturan ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang menerapkan kenaikan pajak progresif sebesar 0,5 persen hingga kepemilikan kendaraan ke-17 dan seterusnya, dengan persentase kenaikan mencapai 10 persen.

Berikut rincian tarif PKB kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi:

  • 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;
  • 3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;
  • 4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;
  • 5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat; dan
  • 6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.

Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.

Namun, tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh Badan tidak dikenakan pajak progresif. Pajak kendaraan milik Badan ditetapkan sebesar 2 persen.

Sebagai pembanding, berikut tarif pajak progresif untuk wilayah DKI Jakarta sebelumnya, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015:

  • Kendaraan pertama pajak 2%
  • Kendaraan kedua pajak 2,5%
  • Kendaraan ketiga pajak 3%
  • Kendaraan keempat pajak 3,5%
  • Kendaraan kelima pajak 4%
  • Kendaraan keenam pajak 4,5%
  • Kendaraan ketujuh pajak 5%
  • Kendaraan kedelapan pajak 5,5%
  • Kendaraan kesembilan pajak 6%
  • Kendaraan kesepuluh pajak 6,5%
  • Kendaraan kesebelas pajak 7%
  • Kendaraan keduabelas pajak 7,5%
  • Kendaraan ketiga belas pajak 8%
  • Kendaraan keempat belas pajak 8,5%
  • Kendaraan kelima belas pajak 9%
  • Kendaraan keenam belas pajak 9,5%
  • Kendaraan ketujuh belas dan seterusnya pajak 10%

Namun, kebijakan tarif pajak progresif ini belum sepenuhnya berlaku. Ketentuan itu mulai berlaku pada tahun depan.

“Ketentuan mengenai PKB dan BBNKB sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini mulai berlaku 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal 5 Januari 2022,” demikian dikutip dari pasal 115 ayat (1) Perda No. 1 Tahun 2024.

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru