SuaraPemerintah.ID – Kabar gembira untuk para penerima dana bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, Dinas Pendidikan DKI Jakarta (Disdik DKI) mengumumkan telah mencairkan dana bantuan KJP Plus bulan Januari mulai 4 Januari 2024.
Pengumuman tersebut disampaikan melalui akun resmi Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta (Disdik DKI), @upt.p4op.
“Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap Il Tahun 2023 bulan Januari dilaksanakan secara bertahap mulai 4 Januari 2024,” menurut akun resmi Disdik DKI.
Perlu diketahui, KJP Plus ini merupakan bantuan pendidikan bagi warga DKI Jakarta yang saat ini tengah duduk di bangku SD, MI, SMP, MTs, SMA, MA, SMK, dan PKBM. Besaran dana yang disalurkan ini berbeda-beda tiap jenjangnya.
Terakhir, dana KJP Plus ini cair pada Desember 2023. Adapun penerima dana bantuan Tahap II Tahun 2023 ini berjumlah 72.589 siswa SD/MI, 6.232 siswa SMP/MTs, 760 siswa SMA/MA, 399 siswa SMK, dan 147 siswa PKBM.
Besaran Dana KJP Plus
Berikut besaran dana yang disalurkan kepada penerima setiap bulannya:
SD/MI
Besaran dana jenjang ini yakni Rp250.000 per bulan, yang terdiri dari Dana Rutin Rp135.000 dan Dana Berkala Rp115.000.
Selain itu, bagi siswa yang bersekolah di SD/MI Swasta, terdapat tambahan SPP sebesar Rp130.000 per bulan untuk 6 bulan.
SMP/MTs
Besaran dana yang harus dibayarkan adalah Rp300.000 per bulan. Dana tersebut terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp185.000 dan Dana Berkala sebesar Rp115.000.
Selain itu, bagi siswa yang bersekolah di SMP/MTS Swasta, terdapat tambahan SPP sebesar Rp170.000 per bulan selama 6 bulan.
SMA/MA
Besaran dana KJP Plus ini adalah Rp420.000 per bulan. Dana tersebut terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp235.000 dan Dana Berkala sebesar Rp185.000.
Selain itu, bagi siswa yang bersekolah di SMA/MA Swasta, terdapat tambahan SPP sebesar Rp290.000 per bulan selama 6 bulan.
SMK
Bagi siswa SMK, besaran dana yang diterima adalah Rp450.000 per bulan yang terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp235.000 dan Dana Berkala sebesar Rp215.000.
Selain itu, bagi siswa yang bersekolah di SMK Swasta, terdapat tambahan SPP sebesar Rp240.000 per bulan untuk 6 bulan.
PKBM
Besaran dana sebesar Rp300.000 per bulan. Dana tersebut terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp185.000 dan Dana Berkala sebesar Rp115.000.
Cara Cek Status KJP Plus
Melansir laman Jakarta BPK, berikut cara cek status penerimaan KJP Plus 2023:
- Buka laman kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php
- Pilih “Masuk Sistem KJP”
- Masukkan NIK/KTP anak sekolah
- Pilih tahun 2024 dan tahap penyaluran yang relevan
- Klik “Cek” dan tunggu informasi pengumuman yang muncul
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News


.webp)












