spot_img

BERITA UNGGULAN

Bapenda Kabupaten Bekasi Menggali Potensi Pajak dari Catering dan Apartemen

SuaraPemerintah.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan Kantor Pajak Pratama/Madya dan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri serta Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI. FGD tersebut bertujuan untuk mengidentifikasi potensi pajak dari sektor jasa catering dan sewa apartemen guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi. Acara ini diselenggarakan di Ruang KH. Raden Ma’mun Nawawi, Gedung Bupati Bekasi pada Senin (19/02/2024).

Asisten Pemerintahan dan Kesra (Asda-1) Sri Enny Mainiarti menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi sedang berkolaborasi dengan kementerian terkait dan kantor pajak dalam menghadapi pertumbuhan pesat apartemen. Apartemen tidak hanya menjadi tempat tinggal, tetapi juga menjadi investasi yang disewakan.

- Advertisement -

“Pajak daerah yang belum diambil termasuk pajak dari rumah dan apartemen yang disewakan sebagai pendapatan. Ini adalah potensi yang kami kumpulkan untuk meningkatkan pendapatan daerah,” kata Sri Enny Mainiarti.

Kabupaten Bekasi memiliki sebelas kawasan industri dengan lebih dari 7.000 perusahaan. Jumlah kawasan industri ini menjadi potensi bagi Pemkab Bekasi untuk meningkatkan PAD melalui pajak makanan/minuman dan catering.

- Advertisement -

Satu perusahaan bisa memiliki ratusan hingga ribuan karyawan, menjadikan pajak catering sebagai sumber pendapatan potensial bagi PAD Kabupaten Bekasi.

“Jumlah perusahaan sekitar 7.600 menurut data Dinas Ketenagakerjaan, hampir 10.000 termasuk perusahaan besar dan kecil. Kami berupaya meningkatkan sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemda untuk mencari sumber pendapatan, terutama di Kabupaten Bekasi,” ujar Sri Enny.

Melalui FGD ini, diharapkan semua kantor Pelayanan Pajak Pratama/Madya dapat mendukung upaya pemerintah daerah dalam menggali potensi pajak daerah untuk pembangunan yang lebih baik lagi, demi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan yang merata.

“Setiap hasil yang diperoleh harus dikembalikan kepada pemerintah daerah dan negara. Kontribusi masyarakat dengan membayar pajak harus mengikuti aturan yang berlaku. Masih banyak yang perlu kita lakukan untuk membangun Kabupaten Bekasi,” tambahnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi, Ani Gustini, menyatakan bahwa kewenangan pajak diatur oleh pemerintah daerah berdasarkan Undang-Undang No.1 tahun 2022. Hasil FGD akan menjadi kajian bagi Bapenda dan dinas terkait untuk melakukan peninjauan lapangan guna memastikan jumlah apartemen yang sudah beralih fungsi.

“Saat ini, apartemen di Kabupaten Bekasi belum menjadi sumber pendapatan daerah. Namun, pertemuan ini membantu kami untuk menggali potensi PAD dengan melibatkan berbagai pihak dan melakukan peninjauan lapangan untuk mengetahui kondisi yang sebenarnya,” kata Ani Gustini.

Pemkab Bekasi juga akan mengumpulkan para pengusaha catering dan pelaku usaha di wilayah tersebut. Hal ini bertujuan untuk mengoptimalkan potensi sumber pendapatan daerah dengan memperhatikan jumlah perusahaan di Kabupaten Bekasi yang sangat banyak.

“Pajak catering sudah diberlakukan, meskipun belum sebesar jumlah perusahaan di Kabupaten Bekasi. Dengan adanya payung hukum terkait pajak dari apartemen dan catering, ini menjadi aset Pemkab Bekasi. Kami mendapat respons baik dari kantor pajak yang akan membantu kami, dan FGD ini, kami juga mendatangkan narasumber dari Ditjen Keuangan Kemendagri,” tambahnya.

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google Berita

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru