SuaraPemerintah.IDÂ – Pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara yang memperoleh penghasilan. Salah satu cara untuk memenuhi kewajiban ini adalah dengan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak.
Seperti diketahui, wajib pajak harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan pribadi setiap tahunnya.
Melalui kemajuan teknologi, proses pelaporan SPT Pajak kini bisa dilakukan secara online melalui situs https://www.pajak.go.id/, yang memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi para wajib pajak.
Menurut informasi yang dikutip dari laman Online Pajak, formulir SPT tahunan untuk individu terbagi menjadi tiga jenis, yakni Formulir 1770 SS, Formulir 1770 S, dan Formulir 1770.
Formulir SPT 1770 SS ditujukan bagi wajib pajak pribadi yang memiliki penghasilan tahunan kurang dari atau sama dengan Rp60 juta, sementara Formulir SPT 1770 S digunakan oleh wajib pajak pribadi dengan penghasilan tahunan lebih dari Rp60 juta.
Formulir SPT 1770, di sisi lain, dipakai oleh wajib pajak pribadi dengan status sebagai pemilik usaha atau pekerja tanpa ikatan kerja.
Batas waktu pelaporan SPT untuk wajib pajak individu (WP OP) adalah pada tanggal 31 Maret 2024, sementara untuk wajib pajak badan adalah pada tanggal 30 April. Disarankan untuk segera melaporkan SPT sebelum batas waktu tersebut tiba.
Syarat dokumen lapor SPT Tahunan
Untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan, pastikan wajib pajak pribadi telah mempersiapkan syarat-syaratnya. Berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk lapor SPT Tahunan.
- E-KTP
- NPWP
- Bukti Potong
- EFIN
Apabila dokumen yang disyaratkan tersebut sudah lengkap, maka bisa langsung segera melaporkan SPT Tahunan melalui situs pajak.go.id.
Cara lapor SPT Tahunan pribadi secara online
Berikut kami lansir informasi dari CNN Indonesia, cara lapor SPT tahunan pribadi secara online.
- Buka situs https://www.pajak.go.id/, lalu pilih ‘Login’
- Masuk menggunakan akun Anda dengan mengetikkan NPWP atau NIK, kata sandi, dan kode keamanan, lalu klik ‘Login’
- Selanjutnya, pilih menu tab ‘Lapor’
- Klik ‘e-Filing’ untuk pegawai atau karyawan
- Kemudian pilih menu tab ‘Buat SPT’
- Jawab pertanyaan yang diberikan pada laman tersebut.
- Pilih tahun pajak 2023 dan status SPT Normal atau Pembetulan.
- Isikan data penghasilan sesuai bukti potong, harta, kewajiban/utang, hingga daftar susunan anggota keluarga.
- Pastikan data yang dimasukkan sudah benar, lalu centang ‘Setuju’ pada pernyataan.
- Berikutnya, masukkan kode yang dikirim melalui email atau SMS.
- Selesai, Anda akan mendapat bukti lapor SPT elektronik melalui email.
Demikian penjelasan untuk menjawab pertanyaan bagaimana cara lapor SPT tahunan pribadi secara online. Semoga membantu.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News