SuaraPemerintah.IDÂ – Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan kunjungan ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jakarta Pusat untuk membahas lebih lanjut simulasi dan perkiraan waktu penyelesaian sengketa Pilpres.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menyatakan, meskipun proses rekapitulasi masih berlangsung, MK juga harus membuat rencana-rencana terkait kapan KPU akan mengumumkan hasil pemilu. Setelah pengumuman tersebut, MK akan mulai menerima permohonan sengketa.
“Karena begitu pengumuman dari KPU, maka itu lah menjadi garis startnya Mahkamah Konstitusi untuk menerima pengajuan permohonan. Kira-kira itu saja tadi, koordinasi saja,” sambungnya yang dilansir dari detik.com.
Lebih lanjut, Fajar menjelaskan bahwa MK dan KPU berdiskusi mengenai kemungkinan penyelesaian sengketa Pilpres 2024 di MK dapat diselesaikan sebelum atau setelah Idul Fitri. Dia mengingatkan bahwa MK memiliki waktu 14 hari kerja untuk membuat keputusan terkait sengketa tersebut.
“Anggaplah tanggal 20 (Maret), (KPU) mengumumkan, berarti pengajuan permohonan pilpres itu kan tiga hari kerja. Berarti 20, 21, 22 langsung diregistrasi, langsung sidang. Lalu, 14 hari setelah diregistrasi itu MK harus sudah memutus. Tapi, 14 hari kerja, berarti hari libur itu nggak dihitung. Makanya nanti akan misalnya dijeda dengan libur Lebaran dan seterusnya,” jelas dia.
“Kecuali mungkin KPU bisa kurang dari tanggal 20 (menetapkan hasil pemilu), bisa jadi kita selesai putusan pilpres itu sebelum Lebaran,” imbuhnya.
Sebagai catatan, KPU memiliki batas waktu hingga 20 Maret 2024 untuk menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara. Proses rekapitulasi dilakukan secara manual dari tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi.
Setiap tim pasangan calon memiliki waktu tiga hari kerja setelah penetapan KPU RI untuk mengajukan permohonan sengketa ke MK. Setelah diajukan, permohonan tersebut akan segera diregistrasi dan disidangkan oleh MK dalam waktu maksimal 14 hari kerja.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News


.webp)


















