SuaraPemerintah.ID – BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Indonesia. Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Namun, dalam pelaksanaannya, terkadang terdapat kasus di mana peserta telat bayar iuran BPJS Kesehatan.
Telat bayar BPJS Kesehatan bukanlah masalah sepele, karena dapat berdampak pada ketersediaan layanan kesehatan bagi peserta. Nah, dalam artikel kali ini kita akan membahas soal ketentuan denda BPJS Kesehatan beserta besarannya. Jadi, simak terus ya.
Ketentuan Terkait Denda BPJS Kesehatan
Ketentuan terkait denda pada BPJS Kesehatan merupakan bagian penting dalam upaya keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional ini. Pada dasarnya, denda ini hanya berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan yang membayar iuran secara mandiri.
Peserta mandiri di sini adalah mereka yang memiliki tanggung jawab untuk membayar iuran dalam jumlah tertentu setiap bulannya. Bila mereka tidak patuh terhadap kewajiban tersebut, seperti tidak membayar iuran, maka dapat berujung pada konsekuensi serius, seperti denda.
Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020, ketika peserta BPJS Kesehatan mandiri terlambat dalam membayar iuran atau bahkan tidak membayar sama sekali, maka status kepesertaannya dapat dinonaktifkan untuk sementara waktu mulai pada bulan berikutnya. Hal ini juga berlaku bagi peserta yang iuran bulannya dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja.
Itu artinya peserta tidak bisa lagi mendapatkan layanan kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan. Layanan yang dimaksud mencakup fasilitas di rumah sakit seperti rawat inap dan layanan kesehatan lainnya.
Penting pula untuk diketahui bahwa dalam ketentuan denda BPJS Kesehatan, status kepesertaan individu dapat diaktifkan kembali apabila peserta tidak menggunakan layanan kesehatan (rawat inap) dalam waktu 45 hari. Namun bila setelah 45 hari peserta menggunakan layanan kesehatan BPJS, maka akan dikenai denda.
Hal ini menunjukkan bahwa layanan BPJS Kesehatan tak hanya mengedepankan soal pembayaran iuran, tetapi juga mendorong peserta untuk memanfaatkan jaminan kesehatan dengan bijak.
Besaran Denda Telat Bayar BPJS Kesehatan
Besaran denda yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS Kesehatan menjadi hal krusial dalam memahami konsekuensi dari keterlambatan pembayaran iuran. Untuk memahaminya, Pasal 42 Ayat 6 Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan memberikan dasar hukum terkait aturan besaran denda.
Sesuai dengan regulasi yang berlaku, denda BPJS Kesehatan dihitung sebesar 5% dari biaya pelayanan kesehatan rawat inap atau biaya dari paket penyakit (INA-CBGs) yang kemudian dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.
Penting pula untuk diingat bahwa maksimal jumlah bulan yang dapat ditunggak adalah 12 bulan. Dengan kata lain, bila peserta BPJS Kesehatan mandiri menunggak pembayaran iuran hingga satu tahun dan menggunakan layanan rawat inap dengan biaya sebesar Rp10 juta, maka perhitungannya adalah:
(5% x 10 juta (total biaya rawat inap)) x 12 (bulan menunggak) = 6 juta
Perlu diketahui pula bahwa besaran denda tertinggi yang dapat dikenakan oleh peserta BPJS Kesehatan adalah 30 juta, sebagaimana sesuai dengan aturan yang berlaku. Sementara itu, bagi peserta PPU (Pekerja Penerima Upah), pembayaran denda ditanggung oleh institusi atau pihak pemberi kerja.
Lantas, bagaimana bila peserta BPJS Kesehatan yang menunggak pembayaran belum pernah menggunakan layanan rawat inap? Seperti yang dijelaskan di atas, peserta yang demikian akan diberhentikan status BPJS-nya untuk sementara waktu hingga peserta melunasi tunggakan iuran.
Nah, untuk mengecek jumlah denda BPJS Kesehatan, peserta bisa melakukannya dengan beberapa cara seperti berikut ini:
1. Melalui aplikasi Mobile JKN
- Pertama, unduh aplikasi Mobile JKN di smartphone.
- Masuk ke aplikasi dan pilih “Layanan” atau opsi “Info Riwayat Pembayaran”
- Pilih “Cek Tagihan”.
- Masukkan NIK dan ID BPJS Kesehatan.
- Masukkan tanggal lahir dan tunggu aplikasi memunculkan informasi terkait jumlah iuran yang harus dibayarkan.
2. Melalui WhatsApp CHIKA (Chat Assistant JKN)
- Buka WhatsApp dan masukkan nomor CHIKA di 0811-8750-400.
- Tunggu beberapa saat hingga muncul chat balasan otomatis.
- Masukkan angka 2 untuk memilih opsi “Cek Tagihan Iuran”.
- Masukkan ID keanggotan dan NIK yang terdaftar untuk layanan BPJS Kesehatan.
- Masukkan tanggal lahir (yyyy-mm-dd) untuk verifikasi data.
- Tunggu beberapa saat hingga tagihan muncul.
3. Melalui website BPJS Kesehatan
- Buka browser di PC, laptop, smartphone, atau tablet.
- Kunjungi laman https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs.
- Pilih opsi “Cek Iuran BPJS Kesehatan” di bagian kanan halaman website.
- Masukkan ID keanggotan BPJS, tanggal lahir, dan captcha.
- Klik “Cek” dan tunggu hingga sistem menampilkan rincian tagihan beserta denda BPJS Kesehatan.
Jadi itu tadi uraian tentang denda BPJS Kesehatan. Untuk memastikan kepersertaan aktif dan menghindari denda, usahakan untuk selalu membayar iuran tepat waktu.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News


.webp)

















