Sabtu, Mei 18, 2024
spot_img

BERITA UNGGULAN

Segini Besaran Denda Jika Telat Membayar Iuran BPJS Kesehatan!

- Advertisement -

SuaraPemerintah.ID – BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Indonesia. Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Namun, dalam pelaksanaannya, terkadang terdapat kasus di mana peserta telat bayar iuran BPJS Kesehatan.

Telat bayar BPJS Kesehatan bukanlah masalah sepele, karena dapat berdampak pada ketersediaan layanan kesehatan bagi peserta. Nah, dalam artikel kali ini kita akan membahas soal ketentuan denda BPJS Kesehatan beserta besarannya. Jadi, simak terus ya.

- Advertisement -

Ketentuan Terkait Denda BPJS Kesehatan

Ketentuan terkait denda pada BPJS Kesehatan merupakan bagian penting dalam upaya keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional ini. Pada dasarnya, denda ini hanya berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan yang membayar iuran secara mandiri.

- Advertisement -

Peserta mandiri di sini adalah mereka yang memiliki tanggung jawab untuk membayar iuran dalam jumlah tertentu setiap bulannya. Bila mereka tidak patuh terhadap kewajiban tersebut, seperti tidak membayar iuran, maka dapat berujung pada konsekuensi serius, seperti denda.

Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020, ketika peserta BPJS Kesehatan mandiri terlambat dalam membayar iuran atau bahkan tidak membayar sama sekali, maka status kepesertaannya dapat dinonaktifkan untuk sementara waktu mulai pada bulan berikutnya. Hal ini juga berlaku bagi peserta yang iuran bulannya dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja.

- Advertisement -

Itu artinya peserta tidak bisa lagi mendapatkan layanan kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan. Layanan yang dimaksud mencakup fasilitas di rumah sakit seperti rawat inap dan layanan kesehatan lainnya.

Penting pula untuk diketahui bahwa dalam ketentuan denda BPJS Kesehatan, status kepesertaan individu dapat diaktifkan kembali apabila peserta tidak menggunakan layanan kesehatan (rawat inap) dalam waktu 45 hari. Namun bila setelah 45 hari peserta menggunakan layanan kesehatan BPJS, maka akan dikenai denda.

Hal ini menunjukkan bahwa layanan BPJS Kesehatan tak hanya mengedepankan soal pembayaran iuran, tetapi juga mendorong peserta untuk memanfaatkan jaminan kesehatan dengan bijak.

Besaran Denda Telat Bayar BPJS Kesehatan

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,680PelangganBerlangganan

TERPOPULER

Terpopuler PRAHUM

Spesial Interview