Selasa, Oktober 21, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Siap-siap! STNK Mati 2 Tahun Bakal Langsung Dihapus

SuaraPemerintah.ID Kepolisian Republik Indonesia berencana akan langsung menghapus data kendaraan yang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) nya mati karena tidak membayar pajak selama dua tahun berturut-turut.

Rencana penghapusan ini sebenarnya bukanlah aturan baru. Diketahui aturan penghapusan data kendaraan sudah tercantum dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74.

- Advertisement -

Menurut Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, penyusunan data kendaraan yang akan dihapus merupakan bagian dari penerapan Pasal 74 tersebut.

Proses ini melibatkan tahapan inventarisasi kendaraan yang akan dihapus, penentuan kendaraan yang memenuhi syarat untuk dihapus, hingga pengiriman surat peringatan kepada pemilik kendaraan.

- Advertisement -

“Kemudian kita juga melaksanakan kick off untuk implementasi pasal 74 Undang-Undang lalu lintas tahun 2009 artinya kita akan memulai melakukan penghapusan tahapan pendataan inventarisasi kendaraan yang akan dihapuskan, penentuan kendaraan apa saja yang akan dihapuskan sampai pada implementasi melakukan surat peringatan,” terang Aan dikutip laman Korlantas Polri.

Pasal 74 tersebut menjelaskan bahwa kendaraan bermotor dapat dihapus dari registrasi atas dua alasan. Pertama, atas permintaan pemilik kendaraan. Kedua, atas pertimbangan pejabat yang berwenang dalam registrasi kendaraan.

Selanjutnya penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan itu dilakukan atas dua faktor yaitu kendaraan mengalami rusak berat dan tidak bisa dioperasikan atau pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.

Adapun kendaraan yang datanya dihapus bakal dikirim surat peringatan sebanyak tiga kali. Peringatan itu diberikan mengacu pada Peraturan Polri nomor 7 tahun 2021. Peringatan yang diberikan juga cukup panjang.

Pemilik kendaraan total diberikan waktu selama enam bulan. Pertama Polri akan memberi surat peringatan selama 5 bulan, pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama satu bulan, kemudian menghapus dari data induk ke data record selama 12 bulan.

Pada tahap akhir, baru akan dilakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen.

Nah kalau sudah dihapus disebutkan pada pasal 74 ayat 3, tidak bisa didaftarkan kembali. Artinya, kendaraan itu tidak sah untuk digunakan di jalan.

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru