Minggu, Desember 7, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Respon Mahfud MD soal Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu

SuaraPemerintah.ID Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD ikut buka suara soal hak angket di DPR soal dugaan kecurangan Pemilu. Menurutnya, jika hak angket tersebut tetap digulirkan ke DPR tetap tidak akan mengubah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Mahfud menjelaskan bahwa hak angket adalah wewenang DPR untuk menyelidiki pelaksanaan kebijakan pemerintah, bukan untuk mengubah hasil Pemilu 2024.

- Advertisement -

“Hak angket itu tidak akan mengubah keputusan KPU, enggak akan mengubah keputusan MK nantinya, itu jalur tersendiri,” kata Mahfud di Sleman, DIY, Minggu (25/2).

Mahfud menyoroti bahwa saat ini ada pandangan bahwa hak angket tidak sesuai untuk menyelidiki pelaksanaan pemilu. Ia menyatakan bahwa yang tidak dapat dijadikan sasaran hak angket adalah individu, seperti Ketua KPU dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

- Advertisement -

“Kalau ketua KPU dan Bawaslu itu ndak bisa diangket, yang bisa diangket pemerintah. Kalau ada kaitan dengan pemilu boleh, kan kebijakan dikaitkan dengan pemilu tapi yang diperiksa tetap pemerintah,” kata Mahfud.

“Jadi sekarang seakan disebarkan pembicaraan juru bicara-juru bicara untuk mengatakan angket itu tidak cocok untuk pemilu. Siapa bilang tidak cocok, bukan pemilunya, tapi kebijakannya yang berdasarkan kewenangan tertentu,” sambungnya yang dilansir dari CNN Indonesia.

Selain itu, Mahfud menjelaskan bahwa keputusan dari lembaga peradilan seperti MK juga tidak dapat menjadi sasaran hak angket.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk mengusulkan hak angket karena ia bukan anggota DPR atau kader partai politik.

Usulan hak angket terkait dugaan kecurangan dalam pemilu ini awalnya diajukan oleh calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo. Ia mengajak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan partai pendukung di parlemen untuk mewujudkannya.

Anies menyambut positif usulan itu. Ganjar pun mengaku sudah berbicara dengan PDIP dan PPP selaku partai pengusungnya.

Sementara itu, partai koalisi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka enggan mengajukan hak angket di DPR. Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menilai usul Ganjar untuk menggulirkan hak angket di DPR mengusut dugaan kecurangan di Pemilu 2024 tak diperlukan.

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru