BerandaSerba-SerbiApa Hukum Menelan Air Liur Saat Berpuasa? Cek Penjelasannya Di Sini

Apa Hukum Menelan Air Liur Saat Berpuasa? Cek Penjelasannya Di Sini

SuaraPemerintah.ID – Menelan air liur saat berpuasa merupakan sebuah permasalahan yang seringkali menjadi perdebatan di kalangan umat Muslim. Tindakan yang terjadi secara tidak sengaja ini dapat menimbulkan kekhawatiran akan sah atau tidaknya puasa yang sedang dijalankan. Bagaimana pandangan agama terhadap hal ini, dan apakah ada implikasi kesehatan yang perlu diperhatikan?

Dalam agama Islam, puasa merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat Muslim pada bulan Ramadan. Puasa ini termasuk puasa wajib yang memiliki aturan-aturan tertentu yang harus dipatuhi. Salah satu aturan tersebut adalah menjauhi segala bentuk makanan, minuman, dan perilaku yang membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari.

- Advertisement -

Dalam konteks menelan air liur, ulama umumnya sepakat bahwa tindakan tersebut tidak membatalkan puasa, karena air liur merupakan bagian alami dari tubuh manusia dan bukan benda asing yang dimasukkan ke dalam mulut dengan sengaja.

Dalam banyak fatwa, menelan air liur secara tidak sengaja tidak dianggap sebagai tindakan yang membatalkan puasa, sebagaimana juga kasus lendir, ludah, atau saliva lainnya yang diproduksi oleh tubuh.

Oleh karena itu, hukum dalam menelan air liur sendiri saat berpuasa adalah mubah atau boleh. Para ulama juga sepakat bahwa menelan ludah tidak membatalkan puasa. Keterangan tersebut sesuai dengan yang disampaikan oleh Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarh Muhadzzab yang menjelaskan bahwa:

ابتلاع الريق لا يفطر بالاجماع إذا كان على العادة لانه يعسر الاحتراز منه

Artinya: “Menelan air liur itu tidak membatalkan puasa sesuai kesepakatan para ulama. Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur. Sebab susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali,”

Hal sependat juga disampaikan dalam buku 400 Kebiasaan Keliru dalam Hidup Muslim oleh Abdillah F. Hasan yang menjelaskan pendapat ulama menurut Ibnu Hazm, “Adapun ludah, sedikit maupun banyak tidak ada perbedaan pendapat (di kalangan ulama) bahwa sengaja menelan ludah tersebut tidaklah membatalkan puasa,”

Masih dari sumber yang sama, menelan air ludah atau air liur memang tidak membatalkan puasa. Namun, ada hal-hal yang harus diperhatikan dan bisa membatalkan puasa berikut ini:

Air liur tidak bercampur dengan zat lain
Jika menelan air liur sendiri yang masih murni dan tidak tercampur zat lain maka tidak akan membatalkan puasa, namun jika terkontaminasi dengan zat lain, misalnya air liur yang tercampur dengan darah karena ada bagian dalam rongga mulut yang terluka, maka hal itu dapat membatalkan puasa.

Air liur yang ditelan masih berada di dalam mulut
Jika menelan ludah yang masih berada di dalam mulut, maka hal tersebut tidak akan membatalkan puasa.

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER PRAHUM

OPINI PRAHUM