spot_img

BERITA UNGGULAN

Apakah Berkumur Bisa Membatalkan Puasa? Cek Penjelasannya Di Sini

SuaraPemerintah.ID – Ramadan adalah bulan yang penuh berkah dan paling dinanti kedatanganya oleh seluruh umat Islam di dunia. Selama bulan Ramadan, umat Muslim di seluruh dunia berpuasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari.

Dalam menjalankan puasa, umat Muslim diwajibkan untuk menahan haus dan lapar, puasa menahan hawa nafsu dan semua perkara yang dapat membatalkan puasa.

- Advertisement -

Namun, ada banyak mitos yang berkembang seputar hal-hal yang dapat membatalkan puasa, termasuk apakah berkumur bisa menjadi salah satunya. Mari kita telaah apakah berkumur dapat membatalkan puasa atau tidak.

Berkumur adalah tindakan membersihkan mulut dengan menyiram cairan ke dalam mulut dan menggerakkan cairan tersebut secara aktif di dalam mulut sebelum memuntahkan atau meludahkan cairan tersebut. Tindakan berkumur umumnya dilakukan untuk membersihkan mulut dari sisa-sisa makanan atau minuman, membersihkan gigi dan gusi, serta untuk menjaga kebersihan mulut secara umum.

- Advertisement -

Dalam agama Islam, ada perbedaan pendapat di antara ulama mengenai apakah berkumur dengan cairan tertentu akan membatalkan puasa atau tidak. Namun, mayoritas ulama sepakat bahwa berkumur dengan air biasa tidak membatalkan puasa, asalkan tidak sampai cairan tersebut masuk ke kerongkongan atau lambung.

Sebagaimana yang kita ketahui bersama, salah satu yang dilakukan atau dihukumi sunnah ketika menjalankan wudhu adalah berkumur dengan sungguh-sungguh (al-mubalaghah).

Namun berkumur dengan bersungguh-sungguh (al-mubalaghah) tidak disunnahkan bagi orang yang sedang menjalani ibadah puasa.

Bersungguh-sungguh maksudnya berkumur terlalu kencang atau terlalu banyak. Hal ini karena adanya kekhawatiran akan membatalkan puasanya.

أَمَّا الصَّائِمُ فَلَا تُسَنُّ لَهُ الْمُبَالَغَةُ بَلْ تُكْرَهُ لِخَوْفِ الْإِفْطَارِ كَمَا فِي الْمَجْمُوعِ

Artinya:

“Adapun orang yang berpuasa maka tidak disunnahkan untuk bersungguh-sungguh dalam berkumur karena khawatir membatalkan puasanya sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab al-Majmu`” (Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarh Raudl ath-Thalib, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1422 H/2000 M, juz, 1, h. 39)

Secara umum, berkumur dengan air biasa tanpa menelannya tidak membatalkan puasa menurut mayoritas ulama. Namun, penting untuk diingat bahwa ini adalah masalah yang memiliki perbedaan pendapat di antara ulama, dan individu dapat memilih untuk mengikuti pendapat yang mereka yakini sesuai dengan keyakinan agama mereka.

Oleh karena itu, dalam menjalankan ibadah puasa, sangat penting bagi umat Muslim untuk memperhatikan prinsip-prinsip yang telah diajarkan dalam agama mereka dan mengambil sikap yang paling sesuai menurut pemahaman mereka sendiri. Selain itu, konsultasikan juga dengan ulama atau cendekiawan agama yang terpercaya untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut tentang masalah ini.

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru