spot_img

BERITA UNGGULAN

Apakah Makan dan Minum Membatalkan Wudhu? Cek Penjelasannya di Sini

SuaraPemerintah.ID – Wudhu adalah salah satu praktik penting dalam Islam yang dilakukan sebelum melaksanakan ibadah seperti shalat. Namun, seringkali muncul pertanyaan apakah makan dan minum dapat membatalkan wudhu atau tidak. Pertanyaan ini memunculkan berbagai pandangan dari perspektif agama dan ilmiah.

Wudhu merupakan salah satu syarat sahnya shalat bagi orang yang beragama Islam. Wudhu adalah membersihkan anggota-anggota badan tertentu dengan air suci yang tidak berubah sifatnya. Wudhu dilakukan untuk menghilangkan hadats kecil, yaitu sesuatu yang menghalangi seseorang dari shalat dan ibadah lainnya yang membutuhkan kesucian.

- Advertisement -

Namun, ada satu madzhab yang mengatakan memakan sesuatu dapat membatalkan wudhu. Apa itu?

Makanan yang Dapat Membatalkan Wudhu Menurut Madzhab Hambali
Menurut Kitab Fiqh ‘ala al madzahib al khamsah karya Jawad Mughniyah, dalam mazhab hambali, memakan daging unta bisa membatalkan wudhu.
Dijelaskan lebih lanjut dalam buku Syarah Riyadush Shalihin karya Syaikh Muhammad Al Utsaimin memakan daging unta baik dalam keadaan matang atau mentah bisa membatalkan wudhu. Hal ini berdasakan sabda Rasulullah yang diriwayakan Jabir bin Samuah RA.

- Advertisement -

أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: أَأَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الْغَنَمِ؟ قَالَ: «إِنْ شِئْتَ فَتَوَضَّأْ، وَإِنْ شِئْتَ فَلاَ تَوَضَّأْ»، قَالَ: أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ؟ قَالَ: «نَعَمْ، فَتَوَضَّأْ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ

Artinya: Ada seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah SAW, “Apakah saya harus berwudhu karena memakan daging kambing?” Beliau menjawab, “Kalau kamu mau, berwudhulah; kalau tidak mau tidak usah.” Orang itu bertanya lagi, “Apakah saya harus berwudhu karena memakan daging unta?” Beliau menjawab, “Ya, berwudhulah karena memakan daging unta.” (HR Muslim)

Dalam kitab tersebut dijelaskan, memakan daging kambing, sapi, kuda tidak membatalkan wudhu. Akan tetapi makan daging unta dalam keadaan mentah atau matang setelah dimasak, maka wajib berwudhu. Baik dikonsumsi dalam potongan besar, kecil, atau hatinya.

Namun, ada beberapa hal yang dapat membatalkan wudhu seseorang. Hal-hal tersebut antara lain:

Keluar sesuatu dari dua jalan (kemaluan dan dubur), seperti kencing, buang air besar, angin, mani, madzi, wadi, darah haid, nifas, atau istihadah.
Hilang akal karena tidur, pingsan, mabuk, gila, atau mati.
Menyentuh kemaluan sendiri atau orang lain dengan telapak tangan atau jari tanpa penghalang.
Makan daging unta (menurut madzhab Hambali).
Menyentuh kulit lawan jenis yang bukan mahram tanpa penghalang (menurut madzhab Syafi’i dan Hanbali).
Berubah sifat air wudhu karena bercampur dengan najis atau sesuatu yang suci tapi berubah sifatnya (seperti sabun atau minyak).
Berlalu waktu shalat bagi orang yang berwudhu dengan air musta’mal (air yang sudah digunakan untuk wudhu sebelumnya).
Menyaksikan aurat lawan jenis yang bukan mahram (menurut sebagian ulama).
Keluarnya Substansi Cairan dari Tubuh Melalui Cara Lain: Contohnya adalah muntah atau darah yang keluar dalam jumlah tertentu. Ini dianggap membatalkan wudhu.
Berbicara dalam shalat (menurut sebagian ulama).
Tertawa terbahak-bahak dalam shalat (menurut sebagian ulama).
Lalu bagaimana dengan makan? Apakah makan dapat membatalkan wudhu seseorang?

Secara umum, makan dan minum tidak membatalkan wudhu kecuali jika makan daging unta. Hal ini berdasarkan dua alasan:

Alasan pertama, karena tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa makan atau minum itu adalah pembatal wudhu. Padahal kaidah fiqhiyyah yang disebutkan para ulama: الأصل بقاء ماكان على ماكان “Pada asalnya, hukum yang sudah ditetapkan itu tetap berlaku”.

Maka jika seseorang sudah berwudhu, ia dihukumi suci dan tidak batal wudhu. Kecuali terdapat dalil yang menunjukkan batalnya wudhu. Sedangkan tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa makan dan minum adalah pembatal wudhu.

Alasan kedua, terdapat hadits-hadits yang menunjukkan bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak berwudhu lagi setelah makan atau minum. Dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma, ia berkata:

رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْكُلُ عَرْقًا مِنْ شَاةٍ ثُمَّ صَلَّى وَلَمْ يُمَضْمِضْ وَلَمْ يَمَسَّ مَاءً

“Aku melihat Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memakan sepotong daging kambing. Kemudian beliau shalat, tanpa berkumur-kumur dan tanpa menyentuh air sama sekali” (HR. Ahmad no. 2541, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. 3028).

Juga terdapat hadits dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, ia berkata:

أن رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَرِبَ لَبَنًا فَلَمْ يُمَضْمِضْ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ وَصَلَّى

“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam minum susu, kemudian beliau tidak berkumur-kumur juga tidak berwudhu lagi, lalu beliau shalat” (HR. Abu Daud no. 197, dihasankan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).

Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa makan dan minum bukan pembatal wudhu.

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru