BerandaSerba-SerbiKabar Gembira! Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2024 Sudah Cair

Kabar Gembira! Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2024 Sudah Cair

SuaraPemerintah.ID – Pemerintah Indonesia masih memprioritaskan bantuan sosial (bansos) bagi penerima manfaat pada tahun 2024, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) yang ditujukan kepada keluarga kurang mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.

- Advertisement -

Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.

Untuk mendapatkan informasi terkini mengenai pencairan PKH tahap 2 tahun 2024, masyarakat diimbau untuk memeriksa secara berkala melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Jadwal pencairan bansos PKH tahun ini diperkirakan cair dalam empat tahap, yaitu:

  • Bansos PKH 2024 Tahap 1: cair pada bulan Januari hingga Maret 2024, yang bertepatan saat bulan Ramadhan atau menjelang Idul Fitri.
  • Bansos PKH 2024 Tahap 2: cair pada bulan April hingga Juni 2024.
  • Bansos PKH 2024 Tahap 3: cair pada Juli hingga September 2024.
  • Bansos PKH 2024 Tahap 4: cair sekitar bulan Oktober hingga Desember 2024.

Besaran Nominal Bantuan Program PKH

  • Anak sekolah (SD): Rp225.000 per tahap.
  • Anak sekolah (SMP): Rp375.000 per tahap.
  • Anak sekolah (SMA): Rp500.000 per tahap.
  • Balita: Rp750.000 per tahap.
  • Ibu Hamil: Rp750.000 per tahap.
  • Lansia: Rp600.000 per tahap.
  • Penyandang Disabilitas: Rp600.000 per tahap.

Cara Cek Penerima PKH Maret 2024

  • Buka situs cekbansos.kemensos.go.id menggunakan browser pilihan Anda.
  • Masukkan detail alamat sesuai dengan Kartu Keluarga (KK).
  • Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai data KK.
  • Input nama penerima manfaat sesuai KK.
  • Masukkan huruf kode captcha yang ditampilkan.

Syarat dan Ketentuan Bansos BPNT dan PKH 2024

  • Anda harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
  • Anda harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dikeluarkan oleh Bank Syariah Indonesia (BSI).
  • Anda harus membeli bahan pangan di e-warong yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
  • Anda harus memenuhi kriteria penerima manfaat sesuai dengan komponen PKH yang dimiliki.
  • Anda harus melaporkan perkembangan kondisi keluarga kepada pendamping PKH setiap bulan.
  • Anda harus mengikuti kegiatan sosialisasi, bimbingan, dan pelatihan yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER PRAHUM

OPINI PRAHUM