SuaraPemerintah.IDÂ – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono akhirnya memberikan penjelasan mengenai ramainya keluhan adanya pemberhentian Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) secara sepihak dan tanpa pemberitahuan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Heru menjelaskan bahwa hal tersebut terjadi karena sedang dilakukan sinkronisasi data antara Pemerintah Daerah DKI Jakarta dengan data dari Kementerian Sosial (Kemensos).
“Jadi data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) di Jakarta adalah data, basis datanya adalah dari DKI hasil rembuk masyarakat,” kata Heru kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (6/3/2024).
Menurut Heru, data dari DTKS menjadi panduan bagi pihaknya dalam mengambil kebijakan. Heru juga merespons terkait keluhan yang mengatakan adanya masyarakat yang dulu mendapat bantuan, tapi tidak lagi.
“Kalau memang mereka sesuai dengan persyaratan dan memenuhi syarat, itu kan ada mekanisme timbal balik, bisa dicek kembali ke dinas sosial lantas di sana ada musyawarah kelurahan,” jelasnya.
Heru memastikan proses pemberian bantuan pendidikan itu tepat sasaran.
“Yang penting Pemda DKI memberikan bantuan ini ke tepat sasaran. Sehingga data dasarnya ada di DTKS,” ucapnya.
Ditanya soal kekhawatiran mahasiswa tak bisa melanjutkan kuliah karena KJMU-nya dicabut, Heru mengatakan pemberian bantuan dilakukan kepada masyarakat tidak mampu yang memang layak secara data.
“Jadi gini, di DKI Jakarta itu bisa di-link-kan. Dengan data di Bappenda, data kendaraan, data rumah, data aset, link. KJMU itu bagi masyarakat yang memang tidak mampu untuk dia kuliah kita berikan. Tapi kalau data yang kita link kan dengan data pajak, data kendaraan, dia memiliki kendaraan dan dia adalah orang yg mampu masa kita berikan bantuan? Padahal dana ini terbatas, kita bisa berikan bantuan kepada masyarakat yg tidak mampu yg memang layak secara data,” jelas Heru.
“Dia punya berapa kendaraan, punya berapa mobil, punya rumah, rumahnya ada di mana itu kita bisa (ketahui datanya). Jadi kalo dia klaim, kita liat ‘oh kamu punya kendaraan, punya mobil, ortunya mampu masa kita berikan’,” katanya yang dilansir dari detik.com.
Sebagai informasi, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU merupakan program yang memberikan bantuan pendidikan bagi mahasiswa tidak mampu. Terdapat 110 PTN yang bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta dalam program KJMU yang bisa dilihat pada tautan berikut.
Beberapa PTN terdaftar mulai Universitas Indonesia, Politeknik Negeri Malang, hingga UIN Syarif Hidayatullah. Sementara itu, PTS yang telah terdaftar oleh Pemprov DKI Jakarta dalam program KJMU disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi DKI Jakarta tahun berjalan. Hingga akhir 2022, jumlah penerima KJMU Tahap II Tahun 2022 mencapai 16.708 mahasiswa DKI Jakarta yang tersebar di beberapa PTN terdaftar di seluruh Indonesia.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News


.webp)

















