SuaraPemerintah.ID – BPJS Kesehatan menjadi syarat baru pembuatan SKCK yang dimulai per tanggal 1 Maret 2024 dan terdapat enam wilayah Kepolisian Daerah atau Polda sebagai uji coba lokasinya, Minggu (3/3/24).
Diketahui bahwa syarat baru tersebut dimulai dari tanggal 1 Maret 2024, proses pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan sementara ini diberlakukan di enam wilayah Kepolisian Daerah atau Polda dengan kebijakan tersebut masih dalam tahap ujicoba.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK, akan mengharuskan pemohon SKCK melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.
Lantas mengapa BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib dalam membuat SKCK?
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menjelaskan alasan di balik persyaratan kepesertaan BPJS Kesehatan dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Menurut Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Nunung Nuryartono, mengatakan hal ini dilakukan untuk menegakkan prinsip gotong royong dalam pelaksanaan sistem BPJS Kesehatan.
“Jadi, prinsip yang sangat penting bahwa di dalam pelaksanaan jaminan kesehatan ini kan prinsip gotong royong. Jadi prinsip gotong royong ini lah kita semua bayar iurannya belum tentu juga kita sakit, tapi ada saudara kita yang sakit,” kata Nunung di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat yang dilansir dari CNN Indonesia, Senin (4/3).
Nunung menyadari bahwa kebijakan ini mungkin menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah menerapkannya secara bertahap dan perlahan di beberapa daerah.
Berbagai kegiatan sosialisasi pun terus diadakan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang prinsip iuran untuk kemaslahatan bersama.
“Paling tidak itu untuk memberikan pemahaman bahwa ini tanggung jawab kita bersama,” ujar dia.
Melalui akun Instagram resmi BPJS Kesehatan, mereka mengumumkan ketentuan kepesertaan BPJS Kesehatan jadi syarat pembuatan SKCK berlaku mulai Jumat (1/3). Sudah ada enam polda yang jadi percontohan tahap awal untuk kebijakan itu.
Keenam daerah itu adalah Polda Kepulauan Riau (Polresta Barelang, Polsek Batu Aji), Polda Jawa Tengah (Polrestabes Semarang, Polsek Pedurungan), dan Polda Kalimantan Timur (Polresta Balikpapan, Polsek Balikpapan Selatan).
Kemudian, Polda Sulawesi Selatan (Polrestabes Makassar, Polsek Rappocini), Polda Bali (Polresta Denpasar, Polsek Denpasar Selatan), dan Polda Papua Barat (Polres Kabupaten Sorong, Polsek Aimas).
Adapun SKCK merupakan surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian melalui fungsi intelkam untuk warga negara atau pemohon.
Surat resmi ini berguna sebagai bukti tidak adanya catatan kriminal atau kejahatan yang dilakukan. Biasanya masyarakat membutuhkan SKCK untuk kepentingan melamar pekerjaan
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News