SuaraPemerintah.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) akan memaksimalkan tenggat waktu 14 hari kerja untuk memutus Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden sejak permohonan tercatat di MK.
“MK secara faktual hanya menyampaikan, kami dengan ada hukum acara bahwa harus memutus dalam 14 hari kerja. Kami akan semaksimal mungkin melakukannya,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo, Kamis (7/3/24).
Suhartoyo juga mengatakan, tenggat waktu 14 hari kerja sejatinya cukup singkat untuk memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden. Sebab, sebagaimana PHPU Pilpres 2019, akan banyak saksi yang perlu diperiksa.
“Di pilpres tahun lalu, yang 2019, kami bisanya hanya mendengar 15 saksi, kan. Iya kan? Yang 2019 coba ingat. Nah, sekarang (misalkan) ada 1.000 dalil, saksinya harus 1.000. Kapan kami mau periksa 1.000 saksi itu?” ujar Suhartoyo pula.
“Kami tetap akan optimistis sepanjang yang secara maksimal bisa kami lakukan. Di luar itu kan kadang-kadang itu instrumen yang di luar kemampuan kami,” ujar Suhartoyo, saat ditemui di Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/3) malam.
Padahal, kata Ketua MK itu lagi, setiap dalil yang diajukan pihak pemohon harus dibuktikan. Pembuktian bisa dilakukan dengan banyak cara, yakni melalui surat, saksi, atau ahli; jika dalil yang diajukan banyak, dia menyebut tenggat waktu 14 hari kerja itu terasa singkat.
“100 dalil, apa kami mau mendengar 100 saksi? Kapan waktunya,14 hari?” ujar Suhartoyo.
Namun begitu, Suhartoyo mengatakan bahwa MK pastinya akan bekerja maksimal dalam memutus perkara PHPU. Bagaimana pun, kata dia, tenggat waktu tersebut bersifat absolut.
“Insya Allah. Kalau hari itu sepertinya absolut loh, limitatif, enggak bisa ditawar itu,” katanya pula.
Adapun, Pasal 50 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden mengatur bahwa perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden diputus dalam tenggang waktu paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
Lebih lanjut, Suhartoyo mengatakan dalam mempersiapkan PHPU, MK telah melakukan simulasi. Dia menjelaskan bahwa MK telah memiliki gugus tugas yang sudah diatur secara detail.
“MK sudah selalu mengadakan simulasi dan kami punya gugus tugas 600-an pegawai itu yang masing-masing punya tugas khusus yang sudah di-plot (diatur, Red.) secara detail yang itu secara periodik kami simulasikan,” kata Suhartoyo lagi.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News


.webp)


















